MANOKWARI, LinkPapua.com – Proses penetapan anggota DPR Papua Barat jalur Otonomi Khusus (Otsus) hingga kini belum bisa dilaksanakan lantaran masih terganjal sengketa hukum. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado belum tuntas sehingga tahapan penetapan belum dapat dilanjutkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini, menjelaskan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, sebenarnya telah mengirimkan surat keputusan tim seleksi DPR Papua Barat Otsus kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, hingga saat ini, proses gugatan di PTUN masih berjalan.
“Proses gugatan terus berjalan di akhir bulan ini memasuki proses keterangan saksi-saksi dan setelah itu masih ada sidang sekali dari dan puncaknya akhir diperkirakan di bulan Juli,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Dia menambahkan, keputusan pengadilan nantinya akan menjadi acuan untuk langkah-langkah berikutnya. Tindak lanjut akan menyesuaikan apakah gugatan diterima seluruhnya atau hanya sebagian.

“Jika melihat akhirnya diperkirakan sampai pada bulan Agustus. Memang konsekuensinya begitu karena Mendagri juga menanti keputusan hukum yang pasti,” katanya.
Diketahui, dari tujuh kabupaten di Papua Barat, seluruhnya sudah menyelesaikan hasil seleksi DPR Otsus. Namun, untuk DPR tingkat provinsi masih terganjal oleh proses sengketa yang berlangsung di pengadilan. (LP14/red)




