TELUK BINTUNI, LinkPapua.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana program Minat Bakat Siswa (MBS) jenjang SMA tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Teluk Bintuni.
Penyidikan dilakukan menyusul temuan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana MBS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp782.185.000.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Alfisius Adrian Sombo, mengatakan penyidikan berjalan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejari Teluk Bintuni.

“Tim penyidik saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap fakta hukum terkait dugaan korupsi penyimpangan dana MBS SMA,” ujar Alfisius di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025).

Dia menjelaskan program MBS bertujuan untuk mendukung pengembangan minat dan bakat siswa tingkat SMA di Teluk Bintuni. Namun, dana ratusan juta rupiah yang semestinya dipakai untuk peningkatan potensi siswa itu kini tengah diselidiki karena diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Penyidikan masih terus berproses dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. (LP5/red)




