JAKARTA, LinkPapua.com – Hakim Eko Aryanto, yang dikenal sebagai anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa korupsi timah Harvey Moeis, dimutasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat. Mutasi ini tertuang dalam hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada 9 Mei 2025.
Eko sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menjadi salah satu hakim yang mengadili kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Dalam putusan kontroversial, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Keputusan ini menuai sorotan luas karena dinilai terlalu ringan.
Kini, perkara tersebut sudah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan mutasi terhadap Eko merupakan bagian dari rotasi rutin dan murni atas dasar kebutuhan organisasi.
“Murni untuk kebutuhan organisasi,” ujar Yanto dikutip dari Viva.co.id, Selasa (13/5/2025).
Namun, Yanto belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apakah mutasi ini juga berkaitan dengan sorotan terhadap vonis ringan yang sempat dijatuhkan Eko bersama majelisnya.
Selain Eko, total terdapat 41 hakim dari jajaran PN dan PT yang turut dimutasi dalam keputusan MA. (*/red)