MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat tengah memfinalisasi dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025–2029 yang dipastikan terintegrasi dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode kedua kepemimpinan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani (Doamu Jilid II).
Penyusunan RPB digelar melalui focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua Barat di Mansinam Beach Hotel, Manokwari, Selasa (6/5/2025).
Asisten III Setda Papua Barat, Otto Parorongan, yang mewakili Gubernur Dominggus, mengatakan Papua Barat termasuk wilayah dengan potensi bencana tinggi yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, penyusunan RPB merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah dan harus selaras dengan visi-misi kepala daerah.
“Hal ini juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal untuk penanggulangan bencana pada tingkat kabupaten kota,” ujarnya.
Selain regulasi pusat, Pemprov Papua Barat juga memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan penanggulangan bencana. Pergub tersebut mengatur strategi terpadu antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Parorongan menekankan peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) harus menjadi prioritas melalui program yang terstruktur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dokumen RPB wajib terintegrasi dalam RPJMD untuk memastikan perencanaan yang berbasis risiko.
“Penyusunan RPB harus memperhatikan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi serta berbasis pada data risiko yang akurat dan mutakhir. Maka dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam mengarahkan program dan kegiatan lintas sektor guna meningkatkan kapasitas daerah,” paparnya.
Dia berharap RPB dapat menjadi panduan operasional yang efektif, terarah, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. “RPB ini bukan hanya sebuah dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama yang terintegrasikan antara peran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan sebuah pihak untuk meningkatkan ketahanan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pencegahan BPBD Papua Barat, Demianus Meidodga, menjelaskan penyusunan RPB bertujuan menghimpun aspirasi pemangku kepentingan ke dalam draf dokumen yang utuh dan strategis.
Menurutnya, substansi RPB harus selaras dengan RPJMD dan dokumen sektoral lainnya serta memuat langkah strategis dalam penanggulangan risiko dan peningkatan kapasitas.
“Output yang diharapkan, yaitu tersusunnya draf RPB APBD Papua Barat 2025–2029 yang valid serta disepakati langkah-langkah tindak lanjut dan pemetaan dokumen tersebut,” ucapnya. (LP14/red)




