28.5 C
Manokwari
Jumat, Mei 9, 2025
28.5 C
Manokwari
More

    Jaksa Dinilai Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat diduga melakukan praktik tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni senilai Rp8,5 miliar dari APBD Papua Barat 2023.

    Dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum mencuat setelah tersangka AYM mengungkap adanya aliran dana dari rekening CV Gloria Bintang Timur ke rekening pribadi dua orang, yakni Kasman Rafideso alias KR yang disebut sebagai pengepul udang dan kepiting sebesar Rp2,6 miliar, serta Yulius Simuna alias YS yang disebut berprofesi sebagai tukang cukur rambut yang menerima transfer hingga Rp5 miliar. Meski demikian, hingga kini Kejati Papua Barat belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

    Baca juga:  Kejati Papua Barat Gelar Aksi Donor Darah Sambut HBA ke 64

    Kuasa hukum tersangka Beatrick dan Naomi, Yan Christian Warinussy, menilai jaksa tidak konsisten dalam menangani perkara ini. “Jelas ini tebang pilih, uang masuk rekening jelas terjadi aliran dana masuk dan diterima, kan?” kata Yan, Kamis (13/3/2025).

    Yan mendesak Kepala Kejati Papua Barat agar segera menetapkan Kasman dan Yulius sebagai tersangka. “Harusnya Kejati Papua Barat tetapkan K dan YC sebagai tersangka, tidak ada alasan apa pun,” tegasnya.

    Berbeda dengan dua orang tersebut, klien Yan, Beatrick dan Naomi, yang merupakan Kasubag Keuangan dan Bendahara di Dinas PUPR Papua Barat, justru telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga mencairkan anggaran proyek senilai Rp8,5 miliar, meskipun disebut-sebut tidak menerima satu rupiah pun dari dana tersebut.

    Baca juga:  DPRK Manokwari berharap Sektor Pendidikan dan Kesehatan tidak mengalami Efisiensi Anggaran

    Aliran Dana ke Tukang Cukur dan Pengepul Udang

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, mengungkap bahwa Kasman dan Yulius telah diperiksa pada Senin (10/3/2025). Sebelumnya, Kasman juga diperiksa bersama dengan AYM, kontraktor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Hari senin YS datang bersama berdua dengan si mister K, jadi nama yang sebenarnya bukan YM tapi YS. Jadi, YM yang kalian tulis ini tidak ada hubungan dengan kepala daerah terpilih itu,” ungkapnya.

    Menurut pengakuan Yulius, dia hanya diminta AYM untuk membuka rekening di Bank Papua dengan imbalan Rp1 juta. Setelah rekening dibuka, dia menyerahkan ATM dan buku tabungan kepada AYM tanpa mengetahui transaksi yang terjadi di dalamnya.

    Baca juga:  Polisi Segera Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Guru Disdikbud Kota Sorong

    Sementara itu, Kasman, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul udang dan kepiting, disebut-sebut berjanji akan mengembalikan sebagian uang yang diterimanya. Namun, hingga kini, pengembalian dana yang dilakukan baru ditujukan ke BPKAD, bukan ke kejaksaan.

    Abun memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Papua Barat dan dua konsultan proyek, untuk tahap dua persidangan.

    Hingga kini, Kejati Papua Barat baru menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR, dua bendahara, dua konsultan pengawas, dan seorang pegawai puskesmas yang disebut-sebut merangkap sebagai kontraktor.

    “Tersangka enam orang itu karena belum ada aliran dana lagi,” tuturnya. (LP2/red)

    Latest articles

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS...

    0
    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost asal Amerika Serikat (AS) resmi terpilih sebagai Paus ke-267 dengan...

    More like this

    Robert Francis Prevost Terpilih Jadi Paus Leo XIV, Pertama dari AS dalam 2.000 Tahun

    VATICAN CITY, LinkPapua.com – Sejarah baru tercipta dalam Gereja Katolik. Kardinal Robert Francis Prevost...

    DPD RI Dukung Pengalihan Status Hutan Lindung Atasi Tambang Ilegal di Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong solusi konkret untuk...

    Pemprov Papua Barat Desak Revisi UU Kehutanan, Minta Kewenangan Dikembalikan ke Daerah

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendesak pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang...