MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Witono memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri di Papua Barat segera melelang Barang Bukti (BB) tindak pidana umum maupun khusus yang sudah memiliki dasar hukum tetap untuk segera dilelang secara terbuka. Hal ini untuk mengganti kerugian negara dan mencegah penumpukan BB.
“Kejaksaan sudah membentuk tim untuk percepatan eksekusi barang bukti dan barang rampasan. Ini juga mencegah adanya penumpukan barang bukti, misalnya kalau kayu dibiarkan lama pasti akan lapuk yang pastinya berdampak ke nilai jualnya. Ini yang harus segera dilakukan lelang,”ungkap Witono usai pemusnahan BB senjata api Selasa (19/1/2021).
Dikatakannya dengan lelang yang nantinya hasilnya dikembalikan ke negara untuk menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tambahan. Terlebih ditengah kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) negara membutuhkan banyak anggaran untuk penanganannya. Dari hasil kalkulasi nilai BB yang sudah selesai proses persidangannya diperkirakan mencapai ratusan miliar.
“Seperti di Sorong itu banyak kayu. Nanti kita lakukan pendampingan agar prosesnya bisa cepat di lelang dan laku. Memang perlu kordinasi juga dengan isntansi lain tergantunya barang buktinya. Lelang akan dilakukan secara terbuka dan transparan dalam 3 bulan kedepan,”tambah dia.
Terpisah, Kajari Manokwari, Damly Rowelcis menjelaskan sejak tahun 2015 hingga 2020 pihaknya belum pernah melakukan lelang barang bukti. Tahun ini baru dilakukan lelang.”Seperti di Manokwari kemarin baru lelang barang bukti emas mencapai 1 miliar lebih. Masih banyak yang belum dilelang seperti bahan bakar minyak, kayu, tanah dan bangunan ruko. Memang sempat stagnan sekitar 5 tahun,”jelas kajari.
Kejati mengingatkan kepada para kejari bahwa setelah putusan pengadilan juga harus memperhatikan BB dalam perkara tersebut.(LPB3/red)