KOTA SORONG, Linkpapua.com- Polisi mengungkap dugaan jaringan judi togel yang beroperasi di wilayah Sorong Kota. Seorang pria ditangkap dalam operasi ini.
Kasi Humas Polresta Sorong Kota Ipda Didin Puji Sugiarto mengatakan kasus judi togel terungkap berkat laporan dari masyarakat pada 22 Januari 2025. Pelaku ditangkap di
kompleks Pasar Bersama Jl Jend Sudirman,
“Setelah menerima laporan, kemudian anggota Sat Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat yang dilaporkan. Kami mendapati laporan tersebut benar adanya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku satu orang inisial AK untuk dilakukan pendalaman,” jelas Didin, Rabu (5/2/2025).
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 HP Samsung dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Turut pula disita 1 HP VIVO dan 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp10 ribu dan 14 lembar uang pecahan Rp2 ribu.
“Juga kita amankan 1 buah mesin cetak/print Epson, 9 buah nota yang sudah terpotong, 1 buah Katter kecil, 1 buah spidol hitam, 1 buah pena, 1 lbr cetakan angkaTaiwan, 1 lbr cetakan angka Kamboja 22, 3 lembar cetakan angka cetakan untuk selanjutnya diproses lanjut”, kata Ipda Didin.
Lanjut Ipda Didin, AK bekerja dengan modus membuka kios kecil. Apabila ada pembeli, pelaku mencatat nomor yang akan dipasang oleh pembeli di potongan buku nota (kupon) dan menerima uang dari pembeli sebagai taruhan.
Setelah itu pelaku memberikan salinan kertas tersebut kepada pembeli. Kemudian pelaku mengimput nomor yang dipasang pembeli di dalam permainan judi togel di HP pelaku yang apabila nomor milik pembeli tersebut menang maka pelaku akan memberikan sejumlah uang sesuai yang ditaruhkan. Namun apabila nomor tersebut tidak keluar maka uang yang menjadi taruhan si pembeli menjadi milik pelaku (AK).
“Pada saat pelaku sedang merekap penjualan togel tersebut, tim kami langsung mengamankan pelaku beserta barang barang yang memiliki keterlibatan dengan perjudian togel tersebut,” jelasnya.
Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sorong Kota.
AK dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengatakan, komitmen Polri adalah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.
“Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda dan Polres Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online,” tutup Kombes Happy.(LP10/Red)