MANOKWARI, Linkpapua.com-Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat akhirnya melimpahkan 9 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (16/1/2025) lalu. Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah sempat tertunda beberapa pekan.
“Alhamdulillah hari Kamis kemarin sudah dilaksanakan tahap 2 kasus pemalsuan dokumen CPNS. 9 orang tersangka dan barang bukti telah diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi dalam keadaan aman dan lancar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novia Jaya.
Para tersangka di antaranya YPH, RW, YS, DK, BWH, SRR, SIH, IMY dan SSK. Pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Kajati PB No :B-2992 / R.2.4 Eku.1 / 11 / 2024 Tgl 20 Nop 2024 perihal P.21.
“Pemalsuan Dokumen terkait pengangkatan CPNS formasi khusus di lingkungan Pemprov Papua Barat,” tegasnya.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKP Juli Subagyo, Bripda Nicho P Sitorus dan Bripda Sulkarnain. Berkas diterima oleh Frengky T selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Pidana Umum Aspidum Kejati Papua Barat Jasmaniar membenarkan pelimpahan berkas yang dilakukan Penyidik Polda Papua Barat.
“Iya (benar sudah dilakukan pelimpahan),” tuturnya.
Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh JPU. Bahkan mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pasal yang disangkakan kepada 9 tersangka di antaranya Pasal 93 dan 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Psl 266 ayat (1) KUHP.(LP2/Red)