28.4 C
Manokwari
Jumat, Desember 13, 2024
28.4 C
Manokwari
More

    Boneftar-Edi Resmi Gugat Hasil Pilkada Manokwari ke MK

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Pasangan Bernard Boneftar – Edi Waluyo (BERBUDI) resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan BERBUDI sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi per 10 Desember 2024.

    “Per tanggal 10 Desember 2024 tim koalisi BERBUDI resmi mendaftar ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Gugatan dikawal oleh 8 pengacara,” kata Sekertaris Tim Koalisi BERBUDI Harton Tapilatu, Rabu (11/12/2024).

    Baca juga:  Tutup Masa Pembentukan Karakter Siswa SMA Taruna Kasuari Nusantara, Ini Pesan Kasdam

    Harton menambahkan bahwa pengaduan sengketa telah diterima oleh Sekretariat Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Registrasi 21/PAN.MK.E.P/P3/12/2024 dengan Pemohon Sengketa Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Nomor Urut 1.

    Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara telah menetapkan pasangan Calon Bupati Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau BERBUDI memperoleh Suara
    44.674. Pasangan Nomor Urut 2 Hermus Indou dan Mugiyono memperoleh 54.978 suara.

    Baca juga:  Serbuan Vaksinasi di Pasar Wosi, Pangdam XVIII/Kasuari Sanjung Nakes

    “Setelah terdaftar ada beberapa dokumen yang diminta agar dilengkapi sehingga per hari ini tim sudah memasukan kelengkapan berkas,” katanya.

    Menurut Harton, gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan upaya terakhir yang ditempuh dalam proses rangkaian pilkada. Ia berharap gugatan ini mencapai has

    Baca juga:  Pos Koramil Diserang, Tiga Anggota TNI Gugur di Maybrat

    “Soal materi yang digugat yang pasti adalah 154 TPS saat Pencoblosan kemarin yang melebihi jumlah DPT,” kata Harton.

    Harton menyebut bahwa sebelum menggugat ke MK pihaknya telah membuat pengaduan ke Bawaslu Manokwari namun laporan tidak terproses hingga selesai.

    “Kita sudah melaporkan sejumlah temuan dengan bukti ke Bawaslu ada tanda terima namun tidak terproses oleh Pengawas,” kata Harton.(LP2/Red)

    Latest articles

    UMP Papua Barat Naik jadi Rp3.615.000, Ali Baham Minta Pengusaha Taat

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta pengusaha menaati kebijakan pemerintah yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp3.615.000 di...

    More like this

    UMP Papua Barat Naik jadi Rp3.615.000, Ali Baham Minta Pengusaha Taat

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere meminta pengusaha menaati kebijakan pemerintah...

    Batalyon TP 805 KSW – Kodam Kasuari Gelar Karya Bakti di Pasar Kenangan Ransiki

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Gabungan Batalyon Teritorial Pembangunan 805/KSW bersama Kodim 1808 Mansel dan...

    Target Pendapatan Pemkab Manokwari tahun 2025 Dipastikan Menurun

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari Corneles.E. Wondiwoy...