MANOKWARI,Linkpapua.com – Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Daerah Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini mengatakan, rendahnya minat baca di Papua Barat menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Karena itu ia mendorong Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk melakukan inovasi demi mendongkrak minat baca masyarakat.
“Diperlukan pendekatan dan cara yang efektif dalam membangunkan minat baca masyarakat di era modern ini. Di mana masyarakat lebih suka duduk dengan handphonenya untuk mencari informasi,” ujar Marini saat membuka sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pergub Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Anton Nui Hotel Manokwari, Rabu (11/12/2024).
Marini menjelaskan, dengan diterbitkannya dua regulasi itu, akan menjadi jembatan dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan serta program strategis dalam penyelenggaraan perpustakaan.
“Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan mudah dalam pengambilan kebijakan. Sesuai juga dengan amanat UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan menjadi wahana belajar sepanjang hayat dan merupakan mata rantai sejarah masa lalu sebagai pijakan masa kini serta penuntun dalam mencerahkan dan mewujudkan masa depan,” tuturnya.
Marini membeberkan fungsi dan tugas pelayanan kepada masyarakat melalui sosialisasi produk hukum daerah. Perpustakaan merupakan sumber informasi membutuhkan pengelolaan yang tepat sehingga dapat menciptakan efektivitas dan produktivitas dalam pemerintahan.
Sementara itu, ketua panitia kegiatan Simsom Dowansiba mengemukakan maksud sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelenggaraan perpustakaan berbasis inklusi sosial serta meningkatkan minat baca masyarakat.
Simson melaporkan bahwa sosialisasi digelar selama 2 hari dengan mengundang narasumber dari Perpustakaan Nasional Republik IndonesiaI Budi Kusumawardani dan Nani Suryani. Diharapkan kehadiran mereka mampu memberi solusi dalam mendorong minat baca masyarakat. Terutama kalangan generasi muda.
“Diharapkan sosialisasi ini dalam menjadi trobosan dalam penyelenggaraan produk hukum Perda Nomor 3 tahun 2024 dan Pergub Nomor 1 tahun 2024. Dengan pemahaman kedua peraturan ini menjadi dasar dalam pengembangan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial,” imbuhnya. (LP14/red)