MANOKWARI, Linkpapua.com – Balai Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Provinsi Papua Barat menggelar public hearing dalam rangka memperkuat standar pelayanan di sektor pertanian. BSIP menilai, pelayanan yang berstandar membutuhkan pelibatan semua stakeholder.
Public hearing berlangsung di Aula BSIP Selasa (23/7/2024). Kegiatan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Agustinus Warbaal, Kepala Dinas Pertanian, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan Ketahanan Pangan Manokwari Kukuh Saptoyudo dan Wakil Universitas Papua Wasgito Purnomo.
Hadir pula, perwakilan Polda Papua Barat, Pangdam Kasuari, kelompok tani dan petani milenial.
Kelapa Balai Standarisasi instrumen Pertanian (BSIP) Papua Barat Aser Rouw menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penyampaian standar layanan dari BSIP Papua Barat kepada pihak stakeholder demi tercapainya standar pelayanan secara baik.
“Standar layanan publik sebenarnya kewajiban pemerintah untuk menyampaikan stand6 layanan kepada publik yang dia layani. Maka public Hearing ini Ini merupakan serangkaian tahapan dari kami BSIP Papua Barat dalam melakukan pelayanan demi kepada publik khususnya dalam bidang pertanian,” ujar Aser
Ia mengemukakan, perlu adanya standarisasi terkait alat-alat, benih, sarana budidaya, pengolahan lahan, panen, pascapanen, manajemen pengelolaan, unit pelayanan teknis dan dokumen resmi seperti standar pedoman umum, kebijakan dan rekomendasi.
Sementara itu Kepala Ombudsman Provinsi Papua Barat Musa Y Sombuk, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan public hearing dalam rangka menyampaikan proses pelayanan publik BSIP Papua Barat. Menurutnya, ini menjadi wadah yang sangat dibutuhkan publik.
“Pelayanan publik penting karena merupakan kebutuhan. Semakin baik pelayanan publik maka semakin puas masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan pelayanan publik hendaknya semudah mungkin” Ujar Musa
Sementara itu, Asisten II Pemprov Papua Barat Melkias Werinussa mengapresiasi Balai Standarisasi instrumen Pertanian (BSIP). Ia mengatakan, BSIP telah melakukan pelayanan sesuai amanat undang-undang.
“Negara berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat undang-undang,” jelasnya.
Dijelaskan Melkias, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan atas jasa, barang atau administrasi yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Sebaliknya, bagi pemerintah pelayanan publik merupakan wajah nyata kehadiran negara di masyarakat.
“Harapannya dengan semakin baik pelayanan publik maka akan tumbuhnya kenyamanan serta kedaulatan dalam segala aspek kehidupan,” imbuhnya. (LP14/red)