TELUK BINTUNI,LinkPapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Teluk Bintuni menyelenggarakan penyuluhan tentang bahaya penggunaan dan penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak bagi masyarakat sipil. Penyuluhan ini memberi gambaran bagaimana efek sosial penggunaan senpi dan handak serta sanksi hukumannya.
Penyuluhan dilaksanakan di aula gedung Kementerian Agama Teluk Bintuni, Selasa (16/7/2024). Penyuluhan menghadirkan leading sektor terkait.
Di antaranya Dandim 1806/TB Letkol Inf Teguh Eko Effendi, dan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun. Keduanya didapuk sebagai narasumber.
Staf Ahli bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB, Kace B Satya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menghindari dan melaporkan segala bentuk penggunaan ilegal senjata api dan bahan peledak. Pemerintah daerah kata Kace, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan senjata api dan bahan peledak.
“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Kace.
Ia menyebutkan, penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam mencegah tindak kriminal dan memastikan keselamatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warganya.
Sementara itu, Iptu Tomi S Marbun memberikan penjelasan rinci mengenai dasar hukum larangan kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api serta bahan peledak tanpa izin. Dalam paparannya, Iptu Tomi menekankan pentingnya memahami dan mematuhi undang-undang yang berlaku untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Iptu Tomi menguraikan bahwa dasar hukum yang mengatur larangan ini adalah Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Undang-undang ini secara tegas melarang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Hal ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran senjata api dan bahan peledak di masyarakat, sehingga dapat mencegah penyalahgunaannya yang berpotensi menimbulkan ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum,” paparnya.
Lebih lanjut, Iptu Tomi menjelaskan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan ini sangat berat. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, pelanggaran terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Sanksi yang ketat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka penyalahgunaan senjata api di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api atau bahan peledak ilegal di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat keamanan dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
Dengan pemahaman dan kesadaran hukum yang baik, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1806/TB, Letkol Inf Teguh Eko Effendi, menyampaikan sejumlah Undang-undang tentang senjata api dan bahan peledak. Di antaranya
• UU Darurat nomor 12 Tahun 1951
• Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 20 Tahun 1960 Tentang perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.
• UU NO 1 Tahun 1961
• UU NO 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
• UU NO 3 Tahun 2002 Tentang Pertanahan Negara
• UU NO 34 Tahun 2004 Tentang TNI
• INPRES NO 9 Tahun 1976 Tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat dan aparat terkait aturan yang berlaku dalam penggunaan dan pengembangan senjata api di Indonesia.
Letkol Teguh menjelaskan bahwa peraturan Menteri Pertahanan RI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengontrol peredaran senjata api secara ketat dan mencegah penyalahgunaannya. Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci tentang siapa saja yang berhak memiliki dan menggunakan senjata api, serta prosedur perizinannya.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengembangan teknologi senjata api yang harus sesuai dengan standar keamanan nasional dan internasional.
Salah satu poin penting yang ditekankan dalam peraturan ini adalah larangan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Kepemilikan senjata api hanya diperbolehkan bagi aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, serta pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan izin khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, Letkol Teguh juga menguraikan tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengembangan senjata api. Pengembangan teknologi senjata api harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, baik bagi pengguna maupun masyarakat umum. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pengembangan senjata api dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang telah ditetapkan.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terkendali, serta mengurangi risiko penyalahgunaan senjata api. Letkol Teguh mengajak seluruh pihak, baik dari kalangan militer, kepolisian, maupun masyarakat umum, untuk bekerja sama dalam mematuhi dan mendukung peraturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut selain menerima materi terhadap penyalahgunaan larangan senjata api dan bahan peledak, peserta juga berkesempatan berinteraksi bersama narasumber pada sesi tanya jawab.(LP5/Red)