MANOKWARI, LinkPapua.com – Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menyelesaikan kasus kredit ganda yang menimpa anggota TNI di Papua Barat.
Diketahui, sekitar 58 anggota TNI menjadi korban dalam kasus kredit ganda yang diduga dilakukan oknum bendahara TNI bekerja sama oknum pegawai bank pelat merah di Manokwari. Kasus ini masuk dalam kategori perkara koneksitas dan sedang diselidiki Kejati Papua Barat.
“Jika perbuatan pidana ini benar terjadi dan telah melibatkan oknum-oknum anggota TNI serta staf karyawan/wati salah satu bank pelat merah di Manokwari, maka sesuai ketentuan pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan perkara koneksitas atau perkara yang diduga melibatkan pelaku dari lingkungan militer dan kalangan sipil,” kata Warinussy, Minggu (2/6/2024).

Warinussy menambahkan pemeriksaan yang dilakukan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Papua Barat, Ridho Sihombing, beserta jajarannya terhadap sekitar delapan orang saksi, harus dilaksanakan berdasarkan amanat KUHAP.

“Para terduga pelaku yang telah diduga mengakibatkan kerugian pada pemotongan gaji sekitar 58 prajurit TNI agar terus diproses hingga ditemukannya minimal dua alat bukti sesuai amanat pasal 184 KUHAP. LP3BH Manokwari akan senantiasa melakukan pengawalan terhadap segenap proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini di Kejati Papua Barat,” ujarnya.

Proses penyelidikan perkara koneksitas yang dilakukan Bidang Pidana Militer di Kejati Papua Barat terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak bank maupun TNI.(rls/Red)






