RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Juariah Saifuddin, angkat bicara terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terbayarkan.
Pernyataan ini sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang beredar di beberapa media yang menyebut Disdik Raja Ampat lima bulan belum membayar gaji PNS, ULP, dan PPPK.
Juariah menjelaskan gaji PNS di Raja Ampat sudah dibayarkan, sedangkan gaji PPPK masih belum diterima. Dia menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait gaji PPPK yang belum terbayarkan untuk langsung menghubungi Kepala BPKAD Raja Ampat.
“Terkait gaji PPPK yang belum terbayar, mungkin bisa langsung bertanya saja kepada kepala BPKAD Raja Ampat, kenapa dan mengapa sampai saat ini, gaji PPPK belum terbayarkan karena yang lebih tahun itu dari BPKAD. Ini soal gaji PPPK,” ujar Juariah, Sabtu (11/05/24).
Dia menambahkan biasanya gaji PNS dan PPPK dibayarkan secara bersamaan. Namun, pada bulan ini, gaji PPPK belum dibayarkan. Juariah mengaku belum mengetahui alasan pasti di balik penundaan tersebut.
“Daftar dan data mereka yang print dan sampai saat ini PNS saja yang dibayarkan gajinya, sedangkan PPPK belum dibayarkan. Pastinya punya alasan. Alasan itulah yang bisa menjawab adalah Kepala BPKAD Raja Ampat,” tutur Juariah. (LP10/red)