MANOKWARI, Linkpapua.com- Sejumlah kabupaten di Papua Barat belum belum bisa melakukan penetapan anggota DPRD Kabupaten terpilih hasil Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Christin.R. Rumkabu menjelaskan belum ditetapkannya anggota DPRD kabupaten terpilih karena adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pada wilayah tersebut di Mahkamah Konstitusi.
“KPU Manokwari belum menggelar pleno penetapan caleg terpilih karena adanya gugatan partai di MK. Memang di Papua Barat ini ada 3 kabupaten yang belum menetapkan,”ungkap Rumkabu Jumat (3/5/2024) di Manokwari.
Secara terpisah, Komisioner KPU Manokwari Sidarman menjelaskan dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dipimpin oleh hakim MK Saldi Isra mendengarkan keberatan yang diajukan oleh partai Hanura.
“Sidang perdana tadi mendengarkan keberatan dari pemohon. Materi keberatannya berkaitan dengan adanya pemindahan suara sepihak dari caleg Hanura ke PSI di salah satu kampung di Tanah Rubuh,”bebernya.
Dikatakannya, untuk menghadapi PHPU tersebut, KPU sudah menyiapkan sejumlah bukti-bukti yaitu D hasil.
“Dalam gugatannya, pemohon meminta agar suara yang diberikan ke PSI dikembalikan kembali ke Hanura. Kita sudah menyiapkan dokumen alat bukti yang dibutuhkan seperti D hasil tingkat distrik dan dokumen lain yang dibutuhkan,”tambahnya.
Sidang lanjutan di MK sendiri akan digelar pada 8 Mei dengan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Manokwari.(LP3/Red)