SORONG, Linkpapua.com– Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Paul Finsen Mayor mengatakan, Tanah Papua merupakan salah satu daerah tujuan para pendatang seusai Lebaran. Kedatangan para pendatang akan memberi dampak pada kehidupan sosial dan ekonomi di Papua. Karenanya, dibutuhkan sebuah regulasi agar pengendalian kependudukan bisa dilakukan. Paul Finsen juga menyarankan pengendalian dilakukan berjenjang.
“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong perlu segera melakukan Kebijakan kependudukan berupa pembentukan Perdasi/Peraturan Daerah Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” terang PFM, sapaan Paul Finsen Mayor.
Paul mengatakan, ada beberapa kebijakan yang bisa ditempuh dalam administrasi kependudukan.
Pertama, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Khusus Orang Asli Papua. Dalam rangka pengaturan pengendalian kependudukan maka selain E-KTP, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus melakukan kewenangan pengaturan administrasi kependudukan bagi penduduk sementara atau bagi orang-orang yang datang ke Papua Barat Daya.
“Adminitrasi kependudukan khusus bagi orang asli Papua (OAP) dengan E-KTP OAP sebagai identitas kependudukan sesuai Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan untuk kepentingan pendataan dan pemberdayaan OAP,” jelas Paul.
Kedua, pendataan oenduduk orang asli Papua harus dimulai bertingkat di masing-masing wilayah adat. Yakni melalui kepala-kepala distrik.
Ketiga, verifikasi dan validasi data kependudukan. Pemutakhiran data dilakukan setelah dilakukan pendataan penduduk dilakukan oleh distrik. Pemutahiran data dilakukan oleh kabupaten/kota dan provinsi melalui dinas yang menangani kependudukan.
“Keempat, pengendalian penduduk. Upaya menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran, di satu sisi juga untuk mewujudkan tujuan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” katanya.
Diakui Paul, IPM tanah Papua masih di bawah daerah lain. Oleh sebab itu harus ada upaya meningkatkan IPM.
Dengan meningkatnya IPA, maka tingkat kemiskinan dan pengangguran harus ditekan. Selanjutnya perlu adanya sinergitas antara kabupaten/kota dengan provinsi di Papua Barat Daya, untuk menformulasikan program yang bisa terfokus mengatasi persoalan-persoalan.
“Untuk mengatasi persoalan antara lain perencanaan yang baik, sehingga perencanaan seperti pelatihan-pelatihan melalui Balai Latihan Kerja bisa terstruktur. Angka pengangguran di seluruh Papua Papua Barat Daya masih tinggi jika dicek. Dugaan saya paling banyak adalah OAP,” imbuhnya.(LP10/Red)