MANOKWARI, Linkpapua.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan lima orang tak dikenal (OTK) terhadap salah satu wartawan RRI di Kaimana. Wartawan RRI yang menjadi korban kekerasan bernama Lucky Muray.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan terhadap kawan kami Lucky Murai, yang merupakan wartawan RRI yang bertugas di Kaimana,” tegas Ketua PWI Papua Barat, Bustam melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (12/4/2024).
Dari keterangan Ketua PWI Kaimana, dijelaskan bahwa Lucky Murai saat itu baru saja pulang dari rumah keluarga dan hendak kembali ke rumahnya di daerah Airport Utarum Kaimana, n
Namun melihat ada warga yang ditahan di jalan, ia pun berhenti. Dan hendak menanyakan apa yang terjadi.
Kelima orang itu kemudian mendekatinya. Ia pun mengaku sebagai wartawan. Dibuktikan dengan menunjukkan kartu persnya.
Namun tak juga dihiraukan. Lucky kemudian dianiaya. Ia ditendang dan dipukul pada bagian wajah. Hingga darah bercucuran.
“Kasus ini masuk kategori kasus kekerasan terhadap wartawan, karena yang bersangkutan saat melintas, melihat ada warga yang ditahan. Ia pun hendak meliputnya,” ujar Bustam.
Menurut Bustam, pengroyokan dinilai telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Bustam juga mengatakan, tersangka penganiayaan bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Bustam meminta kasus ini mendapat perhatian serius dari Polres Kaimana, kelima pelaku harus ditangkap. Dan diproses hukum.(rls/Red)