Manokwari, Linkpapua.com- Asisten III Pemprov Papua Barat Otto Parorrongan mengatakan, UUD No 2 Tahun 2021 menjadi ruang yang diberikan negara kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sesuai kewenangannya. Ruang ini menjadi kesempatan bagi daerah untuk berkembang dengan karakteristik yang mereka miliki sendiri.
“Di tanah Otsus telah memberi ruang luas kepada kita untuk berkembang. Tapi ini juga tantangan. Sebab kita harus menyiapkan SDM dan gagasan cemerlang menuju ke arah sana,” ujar Otto pada Focus Group Discussion bertajuk (FGD) Dana Abadi Papua Barat Dalam Kerangka Kebijakan Keuangan Pusat – Daerah : Progres Dan Rencana Tindak Lanjut di Hotel Mansinam Beach, Manokwari, Jumat (8/3/2024).
Menurut Otto, salah satu instrumen penting dalam otsus adalah pengelolaan keuangan daerah. Otto menjelaskan, mengelola penerimaan dan pendapatan daerah sangat erat kaitannya dengan upaya mempertahankan daya dukung lingkungan dalam bingkai pembangunan daerah.
“Berbagai inisiatif kebijakan strategis daerah untuk mendorong percepatan pembangunan telah dihasilkan, di antaranya komitmen kita untuk menjadikan Papua Barat sebagai provinsi pembangunan berkelanjutan yang tentu saja sangat erat hubungannya dengan kapasitas dan kebijakan fisikal daerah,” paparnya.
Lebih lanjut Otto menyampaikan dalam UUD No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan pemerintah No 107 tahun 2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan.
“Dalam pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua Barat yang terdapat pada pasal 7 tentang dana abadi yang merupakan opsi kebijakan fiskal daerah yang diberikan oleh negara kepada kita”, katanya.
Otto juga menjelaskan untuk merancang strategi yang tepat di sektor keuangan harus memperhitungkan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat dan lingkungan. Ini agar dapat mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Saya harapkan agar FGD hari ini dapat menghasilkan pokok-pokok pikiran yang nanti dapat di pakai untuk merumuskan rancangan kebijakan fisikal daerah berkelanjutan dan berkeadilan, serta mendapatkan strategi pengelolaan yang tetap untuk pembangunan berkelanjutan di Papua Barat”, imbuhnya.(LP12/Red)