SORONG, linkpapua.com– Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Daerah Sorong Selatan mengecam keputusan Bawaslu yang hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI. DAP menilai, PSU seharusnya juga dilakukan untuk DPRD dan DPR provinsi.
“DPRP dan DPRD juga mengalami hal yang serupa. Oleh sebab itu PSU juga harus dilakukan untuk DPRP dan DPRD,” ujar Ronal Konjol, salah satu Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Daerah Sorong Selatan, Sabtu (17/2/2024).
Ronal mengatakan, keputusan Bawaslu berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Terutama karena keputusan itu dianggap sepihak dan merugikan suara masyarakat OAP.
“Sekali lagi saya ingatkan untuk Bawaslu agar melakukan tugas dan fungsinya dengan baik agar tidak ada konflik yang terjadi kepada masyarakat Sorsel. Oleh sebabnya kami mempertanyakan beberapa TPS yang mengalami kecurangan yang dilakukan oleh beberapa caleg dari partai tertentu dan sesuai informasi yang masyarakat lapor ada 12 TPS di Dapil 1 Sorong Selatan khusus nya DPRD, DPRP dan DPD RI,” terangnya.
Ronal juga menyampaikan Bawaslu harus melakukan kroscek secara riil agar melihat betul kondisi di lapangan. Sebab menurut Ronal, Bawaslu tidak memahami persoalan tetapi langsung memutuskan tanpa investigasi.
“KPU Sorsel sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawasan agar mengendapkan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab jika tidak, ini bisa jadi benih-benih konflik,” imbuh Ronal.
DAP mengingatkan, jika tuntutan mereka tak diindahkan Bawaslu, mereka akan menurunkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi. DAP akan mendesak Bawaslu untuk melakukan PSU di semua tingkatan pemilihan, baik DPRD maupun DPRP,
“Kami mengantongi beberapa bukti,” tandas Ronal Konjol. (LP10/red)