MANOKWARI, linkpapua.com- Sebanyak 771 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Papua Barat akan diperiksa secara bertahap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejati Papua Barat.
Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya mengatakan, pemeriksaan nanti akan menggali hal yang berkaitan dengan persyaratan yang menjadikan mereka CPNS.
“Konteks pemeriksaan terkait persyaratan mereka menjadi CPNS itu apa saja. Lalu apakah mereka punya SKEP (SK) Honorer sejak kapan serta masalah umur yang dibuktikan dengan KTP,” kata Novia, Kamis (18/2024).
Novia Jaya menyebut dengan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa, ada kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini jumlah tersangka 9 orang.
“Iya memang seperti itu, jadi tidak hanya 9 orang saja. Bisa akan ada tersangka berikutnya,” ucap Novia Jaya
Dirkrimum menjelaskan mengapa sebelumnya tidak ada tambahan tersangka dari 9 orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, karena pihaknya fokus pada pengaduan atau laporan awal.
“Hari ini sudah kita rencanakan, kemarin sudah kita ajukan pemanggilan mungkin besok (Jumat) sudah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus yang telah kita bentuk,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere yang dimintai tanggapan terkait rencana pemeriksaan 771 ASN, enggan menanggapi terlalu jauh. Ia menyerahkannya kepada sekda.
“Itu prosesnya sudah berjalan selama ini. Jadi nanti ke Pak Sekda saja,” kata Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere, menanggapi rencana pemeriksaan 771 ASN, Kamis (18/1/2024).
Sudah Ditetapkan 9 Tersangka
Penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat. Hanya saja para tersangka belum ditahan hingga saat ini.
Sebelumnya Pemprov Papua Barat melakukan rekrutmen CPNS kuota tahun 2018, rekrutmen dilaksanakan dengan cara pengangkatan tenaga honorer berjumlah 1.283 orang yang telah mengabdi sejak 2005 hingga 2012 di berbagai OPD di Pemprov. Namun hanya 771 orang yang dianggap memenuhi syarat usia di bawah 35 tahun yang diangkat jadi CPNS. Sedangkan sisanya didorong menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun ditemukan dalam proses tersebut, ada indikasi pemalsuan dokumen berupa pengurangan usia oleh sejumlah oknum untuk bisa lolos diangkat sebagai CPNS. Ironisnya dari 771 orang terindikasi sejumlah orang yang tidak berstatus Honor selama kurun waktu 2005 hingga 2012 yang turut diangkat jadi CPNS. (LP2/red)