27.9 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Motif Dendam dan Utang Piutang, Polresta Manokwari Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan di Sidey

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Polresta Manokwari menangkap lima pelaku pembunuhan terhadap dua warga di Distrik Sidey, Manokwari, Papua Barat, pada 22 Desember 2023 lalu.

    Pelaku utama, berinisial NT, sempat melarikan diri ke Teluk Bintuni, tetapi akhirnya ditangkap. Bahkan, NT sempat ditembak karena berusaha melarikan diri.

    Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, mengatakan pembunuhan ini diduga karena motif dendam dan utang piutang.

    “Pembunuhan ini berawal dari NT yang memiliki urusan dengan NK, pemilik tanah yang selama ini lokasinya dikelola oleh NT menambang emas di Kali Kasi Tambrauw,” ujar Simangunsong dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).

    Baca juga:  Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Pastikan Tak Ada Pemalsuan

    “Karena NK merasa NT ini belum membayar sewa lokasi tanah itu sehingga dia memerintahkan orang-orangnya untuk mendatangi NT. Namun, NT sudah mengetahui kedatangan itu sehingga melakukan penyerangan sehingga menyebabkan dua orang meninggal,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  MRPB Pastikan Pasangan Doamu adalah OAP

    Korban meninggal dunia, yaitu YW dan AD, dengan luka tembak senapan angin dan tikaman. Usai membunuh para korban, NT bersama para anak buahnya melarikan diri dengan terpisah.

    Empat anak buah NT ditangkap di Manokwari Selatan saat hendak menuju Teluk Bintuni.

    “Sebelum melarikan diri, mereka ini sempat mengubur dua korban di lahan kelapa sawit di sekitar SP 5 serta membuang sejumlah barang bukti,” kata Simangunsong.

    Baca juga:  Derek Ampnir Minta Pamong Praja Dukung Stabilitas Pemerintahan di Papua Barat dan PBD

    Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti milik para tersangka, seperti senapan angin, pisau, mobil yang digunakan serta sejumlah barang pribadi pelaku lainnya.

    Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku pembunuhan dapat dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

    Simangunsong mengimbau agar keluarga korban dan pelaku tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. (LP3/Red)

    Latest articles

    Rayakan Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku...

    0
    JAYAPURA, Linkpapua.com– Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menyalurkan 136 hewan kurban diantaranya 90 ekor...

    More like this

    Rayakan Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Salurkan 136 Hewan Kurban di Wilayah Ring 1 Perusahaan

    JAYAPURA, Linkpapua.com– Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 H Pertamina Patra Niaga...

    Pengerukan Material Sungai di Belakang Kodim Mansel Tuai Sorotan, Diduga Tak Berizin

    MANSEL, LinkPapua.com - Aktivitas pengerukan material di sempadan Sungai Kali Mati, tepatnya di belakang...

    MBG jadi Kesempatan Masyarakat untuk Lebih Berkmbang

    MANOKWARI Selatan, Linkpapua.com- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Obet...