27.1 C
Manokwari
Rabu, Mei 15, 2024
27.1 C
Manokwari
More

    Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Mellkior Maurits Jenggu, yang dikenal sebagai Melky Jenggu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (24/10/2023).

    Penyerahan tersangka Melky Jenggu beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Polres Mansel, Ipda Yohanes Victor Obinaru, didampingi Kaur Identifikasi, Bripka Fransiskus ER Gogoba, beserta tiga anggota lainnya.

    Sebelumnya, Melky Jenggu telah menjalani pemeriksaan di RSB Polda Papua Barat. Tersangka dihadapkan pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual yang terjadi antara November 2022 hingga Agustus 2023 di Komplek Inden II, Kampung Ransiki, Distrik Ransiki, Mansel.

    Baca juga:  Pansus Covid-19 DPRD Manokwari Temukan Faskar Tak Terurus, Anggaran Pemeliharaan Mana?

    Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, melalui Kanit Idik I Pidum, Ipda Yohanes Victor Obinaru, menjelaskan pelimpahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar Victor.

    Atas perbuatannya, Melky Jenggu dijerat dengan  Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasai 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak menjadi UU atau pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Baca juga:  Kodim Mansel: Razia untuk Mengungkap Isu Pengusaha yang Sering Catut Nama TNI

    “Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap,” kata Victor. (LP11/Red)

    Latest articles

    Elias Lamere Kritisi Kecurangan Pileg 2024: KPU Teluk Bintuni Akui Kesalahan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Elias Lamere yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar Dapil III mengkritik kinerja KPU Kabupaten...

    More like this

    Elias Lamere Kritisi Kecurangan Pileg 2024: KPU Teluk Bintuni Akui Kesalahan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Elias Lamere yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR Provinsi Papua...

    Dokter Engeline Ingatkan Wanita Manokwari Pentingnya Skrining Kanker Serviks sejak Dini

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dokter Engeline Chelsya Setiawan, pemilik klinik kecantikan dr Eline Aesthetic di...

    Ketua Ikaswara Daftar Bacawabup di PKB Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Ketua Ikatan Keluarga Sunda Jawa dan Madura (Ikaswara) Manokwari Suyanto SH.,...