26.3 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
26.3 C
Manokwari
More

    Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

    Published on

    MANSEL, LinkPapua.com – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Mellkior Maurits Jenggu, yang dikenal sebagai Melky Jenggu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (24/10/2023).

    Penyerahan tersangka Melky Jenggu beserta barang bukti dipimpin langsung Kanit Idik I Pidum Polres Mansel, Ipda Yohanes Victor Obinaru, didampingi Kaur Identifikasi, Bripka Fransiskus ER Gogoba, beserta tiga anggota lainnya.

    Sebelumnya, Melky Jenggu telah menjalani pemeriksaan di RSB Polda Papua Barat. Tersangka dihadapkan pada kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau kekerasan seksual yang terjadi antara November 2022 hingga Agustus 2023 di Komplek Inden II, Kampung Ransiki, Distrik Ransiki, Mansel.

    Baca juga:  Gerakan Nasional Revolusi Mental, Kesbangpol Papua Barat Bahas Soal SARA dan HAM

    Kapolres Mansel, AKBP Eliantoro Jalmaf, melalui Kanit Idik I Pidum, Ipda Yohanes Victor Obinaru, menjelaskan pelimpahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujar Victor.

    Atas perbuatannya, Melky Jenggu dijerat dengan  Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Ri No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasai 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Pertindungan Anak menjadi UU atau pasal 12 Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Baca juga:  Bentuk Pengurus di Mansel, KBPP Papua Barat Minta Dukungan Polres

    “Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap,” kata Victor. (LP11/Red)

    Latest articles

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media...

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan kalangan media massa di gedung BPK Papua Barat, Manokwari, Kamis...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...