26.1 C
Manokwari
Sabtu, Mei 11, 2024
26.1 C
Manokwari
More

    Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

    Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

    Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

    Baca juga:  2022, Kasus Pencabulan terhadap Anak di Manokwari Meningkat

    Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

    Baca juga:  Perkenalkan Budaya-Kerajinan, Pemkab Raja Ampat Gelar Festival Suling Tambur

    Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

    Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

    Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

    Baca juga:  KPU Goes to School, Sasar Siswa Teluk Bintuni Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

    “Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

    (LP5/Red)

    Latest articles

    Frengki Mandacan Disebut Figur Terbaik Anak Asli Arfak di Pilkada Mansel...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Frengki Mandacan, bakal calon bupati Manokwari Selatan (Mansel), disebut sebagai salah satu figur terbaik dari sejumlah tokoh anak asli Arfak yang...

    More like this

    Frengki Mandacan Disebut Figur Terbaik Anak Asli Arfak di Pilkada Mansel 2024

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Frengki Mandacan, bakal calon bupati Manokwari Selatan (Mansel), disebut sebagai salah...

    Harga Daging Ayam di Manokwari Naik Jelang Idul Adha

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Harga daging ayam di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mengalami kenaikan cukup...

    MK-RI Serahkan Formulir Pendaftaran ke Perindo Bintuni, Tekankan Politik Damai

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Matret...