TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Pemkab Teluk Bintuni bersama DPRK menetapkan APBD Perubahan TA 2023 sebesar Rp3,2 triliun dalam rapat paripurna di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Jumat (29/9/2023).
Penetapan ini setelah mendapat persetujuan jajaran DPRK melalui mendapat akhir fraksi dengan jumlah proyeksi Rp3,2 triliun.
Sekretaris DPRK (Sekwan) Teluk Bintuni, Mesak Pasali, membacakan SK DPRK Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2023 yang mengesahkan Ranperda tentang APBD Perubahan Teluk Bintuni TA 2023.
Rincian APBD Perubahan Teluk Bintuni TA 2023 meliputi pendapatan daerah Rp3.288.729.838.707, belanja daerah Rp3.411.986.275.038, dengan surplus/defisit minus Rp123.256.436.331.
PAD mencapai Rp70.000.000.000, sementara pendapatan transfer Rp3.108.539.214.27. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp106.190.624.432.
Penerimaan pembiayaan daerah Rp130.256.436.331, dengan pengeluaran pembiayaan daerah Rp74.000.000.000. Pembiayaan neto Rp123.256.436.331 dan Silpa Rp0.
Dalam pidatonya, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menegaskan pentingnya mempersiapkan dokumen dan syarat-syarat untuk mengikuti evaluasi Ranperda tentang APBD Perubahan Teluk Bintuni TA 2023 di tingkat provinsi.
Hal ini bertujuan agar Perda tentang APBD Perubahan Teluk Bintuni TA 2023 dapat segera dilaksanakan, mendorong pembangunan ekonomi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasihiw menekankan bahwa keselamatan dan kesejahteraan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Ia pun mengajak semua pihak untuk bekerja bersama, berkolaborasi, berinovasi, dan melakukan terobosan guna mewujudkan visi Teluk Bintuni yang maju, produktif, dan berdaya saing.
“Kita harus saling menguatkan karena perubahan tidak menunggu orang lain, tetapi kitalah yang ditunggu untuk memulai perubahan. Membangun Teluk Bintuni tidak bisa sendirian,” ujar Kasihiw. (LP5/Red)