27.1 C
Manokwari
Sabtu, Juni 28, 2025
27.1 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Dalami Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simay Obo

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi ruas Jalan Simay Obo di Distrik Kuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Proyek itu dikerjakan Dinas PUPR Teluk Bintuni TA 2022 dengan pagu Rp6,37 miliar yang bersumber dari APBD-P.

    Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan penyelidikan telah dimulai sejak 29 Agustus 2023.

    “Kami sudah memeriksa 14 orang saksi. Saksi tersebut antara lain oknum ASN di Pemkab Teluk Bintuni dan kontraktor,” ujar Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).

    Baca juga:  Forkopimda dan 18 Partai Politik Sepakat Ciptakan Pemilu Damai di Bintuni

    Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti yang akan mendukung dan menguatkan kasus ini.

    Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi ruas jalan Simay Obo dengan didampingi saksi ahli.

    “Berdasarkan keterangan 14 orang saksi kami menemukan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ada indikasi tindak pidana korupsi,” bebernya.

    Baca juga:  Rekonstruksi Operasi Alfa Bravo Moskona: Iptu Tomi Dipastikan Hanyut Saat Menyeberang Sungai

    Dalam pengembangan perkara ini, Iptu Tomi mengungkapkan berdasarkan bukti awal yang ditemukan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

    Kepolisian akan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor.

    Baca juga:  Apel Pasukan Operasi Mantap Brata, Kapolres Teluk Bintuni: Terorisme Harus Dihadapi Serius

    Selain itu, akan merujuk pada pasal 3 bersamaan dengan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

    “Dengan pasal ini kami melakukan penelusuran aset terhadap pelaku serta setelah kami menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP, akan kami sampaikan semua pada rilis selanjutnya semua perincian, mulai dari modus dan motifnya,” jelas Iptu Tomi. (LP5/Red)

    Latest articles

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang memperebutkan Piala Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten...

    More like this

    16 Tim di Manokwari Mentas di Bung Karno Cup, Perebutkan Piala Ketua DPC PDI Perjuangan Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Sebanyak 16 tim futsal di Manokwari berpartisipasi dalam Bung Karno Cup yang...

    Mahasiswa Raja Ampat Desak Penyelesaian Konflik Tambang dan Wisata Wayag

    PONTIANAK, LinkPapua.com - Mahasiswa asal Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang menempuh pendidikan...

    Wamenkop Kunker ke Manokwari, Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM) RI, Ferry...