28.6 C
Manokwari
Kamis, April 3, 2025
28.6 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu, yakni CS, IZ, dan GK. CS diketahui merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rampung.

    Baca juga:  Tangani Pameran dan Talk Show, BI Perkenalkan Produk Asli Papua di W20

    “Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang akan segera kami lengkapi,” ujar Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

    Iptu Tomi juga merespons kontroversi penetapan salah satu tersangka, yakni GK. Menurutnya, penyidik menetapkan GK sebagai tersangka dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Terkait status kayu ilegal ini, diketahui statusnya sebagai kayu rebah sudah dicabut pada 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

    Baca juga:  Sertijab Ketua TP PKK Papua Barat, Juliana Komitmen Lanjutkan Program Prioritas

    Iptu Tomi menegaskan penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. “Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan,” tegasnya.

    Baca juga:  Seluruh Pengungsi Meyerga Dipulangkan, Ini Pesan Bupati Teluk Bintuni

    Berkaitan dengan kayu NPL, kepolisian sudah berkomunikasi dengan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Harusnya, kata Iptu Tomi, kayu NPL dimanfaatkan untuk masyarakat bangun rumah.

    Namun, ia menyebut niat dari tiga tersangka akan membawa kayu NPL ini keluar daerah. “Izinnya tidak cukup hanya berdasarkan hak adat melainkan harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora,...

    0
    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H bersama Ketua Bhayangkari, Ny. Irene Marzel Doni disambut dengan prosesi...

    More like this

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...