25.6 C
Manokwari
Kamis, Juni 5, 2025
25.6 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu, yakni CS, IZ, dan GK. CS diketahui merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rampung.

    Baca juga:  BI Gandeng Unipa-ISEI Gelar Papedanomics 2024: Menuju Ekonomi Inklusif

    “Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang akan segera kami lengkapi,” ujar Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

    Iptu Tomi juga merespons kontroversi penetapan salah satu tersangka, yakni GK. Menurutnya, penyidik menetapkan GK sebagai tersangka dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Terkait status kayu ilegal ini, diketahui statusnya sebagai kayu rebah sudah dicabut pada 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

    Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Randis BPBD Teluk Bintuni Naik ke Penyidikan

    Iptu Tomi menegaskan penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. “Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan,” tegasnya.

    Baca juga:  1.600 Atlet Bersaing di Piala Esports Pj Gubernur Papua Barat Season 2

    Berkaitan dengan kayu NPL, kepolisian sudah berkomunikasi dengan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Harusnya, kata Iptu Tomi, kayu NPL dimanfaatkan untuk masyarakat bangun rumah.

    Namun, ia menyebut niat dari tiga tersangka akan membawa kayu NPL ini keluar daerah. “Izinnya tidak cukup hanya berdasarkan hak adat melainkan harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus, kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya dalam sebuah penandatangan berita...

    More like this

    Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

    BENGKAYANG, Linkpapua.com– Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mendampingi Presiden Republik Indonesia dalam kegiatan...

    Wabup Teluk Bintuni Ajak Salat Iduladha Berjemaah di Lapangan Trikora

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak seluruh umat...

    Tahun Ini, Pemkab Manokwari Salurkan 131 Hewan Kurban

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyalurkan ratusan hewan...