28.3 C
Manokwari
Minggu, Januari 19, 2025
28.3 C
Manokwari
More

    DPR PB Ungkap Alasan Beri Prioritas Pengesahan 4 Raperdasi

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Karel Murafer mengatakan, ada alasan konkret di balik keputusan DPR memprioritaskan pengesahan empat rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi). Menurut Karel, 4 raperda ini memiliki ungensi mendasar bagi Papua Barat.

    “Kita anggap 4 raperda ini yang paling mendesak untuk direalisasikan menjadi produk hukum daerah. Sebab sudah sangat kita butuhkan saat ini,” ujar Karel, Kamis malam (7/9/2023).

    Adapun keempat raperdasi itu yakni Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

    “Kenapa RUED ini penting untuk kita bahas, Papua Barat ini banyak sumber-sumber air yang menjanjikan yang bisa menjadi pembangkit listrik tenaga air sehingga potensi itu kita manfaatkan untuk kehidupan masyarakat kita, untuk mengenal dan merasakan program Indonesia Terang,” ujar Karel.

    Baca juga:  Febelina Wondiwoy : Refleksi PWKI ke-77 Harus jadi Momentum Introspeksi Diri

    Menurutnya, perlu ada regulasi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan, seperti potensi pembangkit listrik tenaga air dan potensi lain yang cukup tersedia di wilayah Provinsi Papua Barat.

    Regulasi RUED ini, diajukan oleh Pemprov Papua Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Di seluruh Indonesia sudah ada perdanya, tinggal kita di Papua Barat yang belum,” ungkapnya.

    Selain pengelolaan RUED, DPRPB juga mendorong peningkatan fiskal daerah melalui optimalsiasi pajak daerah dan retribusi. Dirinya mengatakan, Raperdasi tentang pajak daerah dan retribusi Provinsi Papua Barat mesti direvisi.

    “Raperda pajak daerah dan retribusi yang ada itu sudah berjalan 5 tahun. Awalnya pajak daerah dipungut sendiri, retribusi sendiri. Tetapi dengan adanya PP 106 dan 107 mengamanatkan pajak daerah dan retribusi digabung jadi satu. Bedanya itu pada objek dan subjek, itu beda di situ,” papar mantan Bupati Maybrat ini.

    Baca juga:  Pisah Sambut Pj Gubernur PB, Ali Baham Kenang Memori di Arguni

    Karel mengungkapkan, DPRPB juga menyetujui Raperdasi tentang Perpustakaan Daerah. Ia mengatakan, produk hukum ini penting untuk ditetapkan, karena diperlukan dalam pengelolaan kearsipan daerah. Juga menjamin ketersediaan sarana perpustakaan yang memadai.

    “Perpustakaan ini butuh pendanaan. Butuh regulasi untuk alokasi dana untuk perpustakaan umum atau perpustakaan mini seperti di rumah sakit, ini harus kita atur dalam satu peraturan daerah sehingga dasar itu dipakai untuk mengajukan anggaran,” sebut Karel.

    Produk hukum yang juga diteseujui DPRPB adalah Penetapan Bentang Alam Mahkota Tanah Papua, itu diajukan oleh Balitbangda. Sebab regulasi ini penting ditetapkan dan diimplementasikan untuk melindungi kawasan-kawasan lindung di Papua Barat.

    “Hutan kita harus kita jaga sehingga tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, karena hutan di Papua ini menjadi ibu bagi kita. Kehidupan kita. Kalau hutan itu tetap hijau, air tetap bening, Cenderawasih tetap bisa hidup, laut tetap biru. Kalau hutan rusak, ini ancaman berat bagi flora dan fauna serta manusia,” tutupnya.

    Baca juga:  PWI Peduli, Gerakan Sumbang Ponsel Bekas Bagi Siswa Belajar Daring

    Karel menambahkan, program pembahasan propemperda bisa berjalan jika disokong dengan anggaran yang memadai. Untuk itu, perlu ada alokasi anggaran supaya sejumlah raperda yang sudah masuk dalam propemperda dapat dibahas dan ditetapkan. Termasuk, instansi teknis juga wajib alokasikan anggaran terkait pengusulan hingga pembahasan hingga penetapan sebuah raperda.

    “Alokasi anggaran yang sempat kita usulkan itu berkisar Rp8 miliar. Itu sudah membiayai mulai dari tahap awal hingga pengesahkan sebuah raperda, seperti biaya penggandaan, biaya sosialsiasi, biasa konsultasi, dan lainnya. Tapi belum terakomodir,” pungkasnya. (LP1/red) 

    Latest articles

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    0
    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang diperuntukkan bagi generasi muda di Manokwari. Kegiatan digelar di aula...

    More like this

    Asah Skill Komunikasi, GBI Manokwari Gelar Pelatihan Public Speaking

    MANOKWARI,Linkpapua.com -Departemen Pemuda dan Anak (DPA) GBI menggelar pelatihan public speaking for youth yang...

    Hermus Indou:Perda Manokwari Kota Injil akan Direvisi Tahun ini

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan pihaknya bersama DPRK Manokwari akan merevisi Peraturan...

    Bertemu Menteri HAM Natalius Pigai, PFM Minta Hak-hak Masyarakat Tanah Papua jadi Perhatian

    JAKARTA, Linkpapua.com - Anggota DPD RI asal Papua Barat Daya, Mananwir Paul Finsen Mayor...