28 C
Manokwari
Selasa, Mei 14, 2024
28 C
Manokwari
More

    7 Fraksi Bulat! DPR Papua Barat Sahkan 4 Raperda

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– DPR Papua Barat secara resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (7/9/2023. Pengesahan raperda ini bulat disetujui oleh 7 fraksi.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB, Karel Murafer mengatakan, DPR PB telah menetapkan sebanyak 41 raperda menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Dari 41 raperda telah ditetapkan 4 raperda.

    Baca juga:  Usai Rakernas SIWO, PWI Papua Barat Segera Siapkan Atlet di Ajang Porwanas

    “Dari 41 raperda yang kita tetapkan, kita baru berhasil membahas dan menetapkan empat raperda. Karena berbagai kesibukan hingga adanya pemekaran,” terang Karel.

    Masih menyisakan lebih dari 30 raperda Karel mengaku optimistis, produk hukum daerah ini bisa diselesaikan.

    “Kita baru memulai membahas dan memfinalkan rancangan ini. Itupun sudah dapat harmonisasi Kanwil Hukum dan HAM untuk itu kita paripurnakan,” jelasnya.

    Adapun empat raperda yang disetujui ditetapkan menjadi perda yaitu, Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

    Baca juga:  September 2023, Inflasi Tahunan Papua Barat 2,69 Persen

    Menurutnya, prioritas penetapan keempat raperda tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang dibajarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang keuangan dan kewenangan dalam konteks Otsus.

    Baca juga:  Pansus Covid-19 DPRD Manokwari Warning Dinsos soal Bansos

    Seperti diketahui, dalam regulasi, semua peraturan daerah sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi produk hukum yang sah pada Januari 2024. Menurut Karel, DPR PB akan tetap mengacu pada aturan itu dan berharap bisa selesai tepat waktu.

    “Kalau pajak dan retribusi itu kita lambat tetapkan, maka kewenangan ini diambil alih pemerintah pusat karena dianggap kita tidak mampu untuk selesaikan,” ujarnya. (LP1/red) 

    Latest articles

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan dokumen fisik pendaftarannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi...

    More like this

    Nama Tidak Tercantum, Wahidin Puarada Segera Bawa Dokumen Pendaftaran ke DPP PDIP

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Bakal calon gubernur Papua Barat, Wahidin Puarada, mengumumkan akan segera menyerahkan...

    KPK dan SKK Migas Komitmen Lawan Korupsi di Sektor Hulu Migas Papua

    SORONG, linkpapua.com- Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI melakukan rapat koordinasi (rakor)...

    BI Papua Barat Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Dorong Perkembangan UMKM dan Pariwisata

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua Barat menggelar kompetisi karya...