TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Polres Teluk Bintuni mengungkap perkembangan terbaru kasus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni, berinisial NN, yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.
“Langkah awal dalam penanganan kasus ini telah dimulai sejak seminggu yang lalu. Kami sudah menerima P19 dari kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Tomi Samuel Marbun, kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, tahap I dan II dari proses penanganan kasus ini telah dikirimkan kembali oleh kejaksaan.
“Kami tinggal menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka,” katanya.
Pihaknya melakukan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan dari pihak keluarga dan jaminan yang diberikan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, langkah-langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan yang lebih lanjut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum PNS berinisial NN yang bertugas di Kantor BKSDA Wilayah III Teluk Bintuni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.
Korban berinisial S melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.
Objek perkara ini adalah lahan kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran kompleks perkampungan Nusantara II, depan kawasan terpadu.
Kasus ini berawal pada Februari 2023. Saat itu, S tengah membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II ketika NN mendatanginya. NN mengklaim bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan CA.
Dalam pertemuan itu, NN mengusulkan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan membantu mengubah status kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) untuk keperluan permukiman.
NN lalu meminta biaya Rp70 juta untuk proses tersebut. Namun, karena keterbatasan finansial, S kemudian menegosiasikan biaya menjadi Rp40 juta.
Setelah pembayaran dilakukan, NN beberapa kali menghubungi S untuk meminta tambahan dana. Pada tahap ini, NN meminta Rp15 juta untuk alasan pengurusan alih fungsi kawasan.
Tidak lama kemudian, NN kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kedatangan tim dari BKSDA yang akan mengevaluasi lokasi.
Tak berhenti di situ, NN kembali meminta uang administrasi untuk alih fungsi kawasan CA, sehingga total dana yang telah dibayarkan oleh S mencapai Rp70 juta.
Mendapat laporan tersebut, pihak berwenang menjerat NN dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. (LP5/Red)