26.6 C
Manokwari
Kamis, Juni 5, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 21 DPO Insiden Fakfak

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam serangkaian tindakan perusakan dan penganiayaan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Seiring dengan itu, sebanyak 21 pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi, menyatakan dalam konfirmasinya dengan Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, bahwa tim penyelidik telah menjalankan pemeriksaan kepada 80 saksi.

    Tindak lanjut penyelidikan ini telah mengarah pada penetapan tiga orang sebagai tersangka, yaitu FK, VPK, dan TH. Ketiganya punya peran berbeda-beda.

    Baca juga:  Cegah Deradikalisasi dan Terorisme, BNPT Ajak Pemuda Buat Konten Kreatif

    FK diduga melakukan pembakaran Kantor Distrik Kramomongga, pembunuhan Kepala Distrik, pembakaran panggung di Lapangan Distrik, dan perusakan gedung SMP Negeri 4 Kokas.

    Kemudian, VPK turut terlibat dalam pembakaran panggung Lapangan Distrik. Sementara, TH, terkait dengan pembakaran Kantor Distrik serta pembunuhan Kepala Distrik.

    “Nama-nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO. Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110,” ujar Adam.

    Baca juga:  Ringkus Tahanan Kabur, Enam Personel Polda Papua Barat Dapat Penghargaan

    Saat ini, jajaran kepolisian, termasuk Wakapolda Papua Barat, Brigien Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, dan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya, bersama dengan tim gabungan, masih berada di Fakfak guna mengawal perkembangan kasus ini.

    Baca juga:  Pasar Wosi Manokwari Terbakar, Bangunan Lama Hanya Tinggal Puing

    Para tersangka dikenai tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama di tempat umum dan melibatkan tindak kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) ke-3e KUHP. Selain itu, juga dikenakan pasal tentang pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. (LP3/Red)

    Latest articles

    Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan...

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menekankan pentingnya peran pendidikan usia dini dalam mencetak generasi masa depan yang unggul....

    More like this

    Wabup Bintuni di Pelepasan TK Semai Benih Bangsa: Anak-anak adalah Harapan Bangsa

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menekankan pentingnya peran...

    Kapolres Kampar Panen Raya Jagung: Wujud Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan Nasional

    KAMPAR, Linkpapua.com–  Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, turut serta dalam dua kegiatan panen raya...

    Wabup Teluk Bintuni Joko Lingara Akan Salat Iduladha di Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, akan melaksanakan salat...