MANOKWARI, LinkPapua.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana menghadap babak baru.
Nicholas Evert Kuahaty, eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, ditangkap Tim Tabur Tuai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK).
Perjuangan Nicholas demi keadilan dimulai setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat pertama menjatuhkan vonis bersalah padanya. Lebih dari empat tahun berlalu sejak saat itu, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi upayanya tak membuahkan hasil.
Tidak berhenti di situ, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi usaha tersebut juga ditolak. Akhirnya, ketika mengikuti sidang peninjauan kembali malah ditangkap Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat.
Keputusan MA mempertimbangkan bahwa kasasi yang diajukan Nicholas tidak dapat diterima. Itu karena putusan dari Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Alasan ini sejalan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diterapkan sesuai peraturan hukum.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, melalui Asisten Intelijen, Erwin Seragih, menjelaskan penangkapan Nicholas berlangsung setelah MA menolak kasasi yang diajukan.
“Tim Tabur Tuai Kejati Papua Barat menangkap mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana,” kata Erwin, Kamis (31/8/2023)
Awalnya, Nicholas dijadikan tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Kampung Coa, Kaimana. Selaku kuasa pengguna anggaran saat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Total dana yang dianggarkan Rp18 miliar lebih melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.
“Kami melaksanakan putusan MA yang menolak kasasi mantan (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kaimana,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Ramli Amanah.
Dalam putusan pengadilan pertama, Nicholas dihukum empat tahun penjara dan dikenai denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Kasus korupsi ini melibatkan beberapa nama, termasuk Direktur PT Selatan Indah, Pieter The, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), Jimmy Reinhard Manuama, dalam proyek nasional program Papua Terang yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nicholas, setelah ditangkap, menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk menjalani putusan yang telah dijatuhkan MA. (*/Red)