DENPASAR, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni melaksanakan kunjungan studi banding ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (28/7/2023).
Tujuan dari studi banding ini untuk mempelajari cara penanganan sampah yang efektif dan mengeksplorasi potensi mangrove yang ada di salah satu daerah wisata terkenal di Indonesia itu.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, turut hadir dalam kunjungan ini ke Balai Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Kehadirannya disambut Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Acara dilanjutkan dengan penjelasan Asisten III Setda Denpasar, I Dewa Nyoman Samadi, mengenai cara pengelolaan sampah di Denpasar. Ia menjelaskan pengelolaan sampah dilakukan secara sistem sewa kelola yang melibatkan pihak ketiga, termasuk kontraktor swasta, untuk mengelola sampah dari pemerintah, pasar, dan rumah tangga. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengolahan sampah.
“Kita libatkan pihak ketiga dengan kontrak fee sebanyak Rp100 ribu per ton untuk sampah pemerintah, termasuk sampah di pasar dan rumah tangga,” kata Dewa.
Dewa menekankan bahwa selain melibatkan pihak ketiga, pemerintah juga telah membuat regulasi terkait pengelolaan sampah, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2018 tentang pengolahan sampah berbasis sumber. Dalam regulasi ini, sistem pemilahan sampah menjadi fokus utama, yaitu pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan residu.
Menurut Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas PU Denpasar, Ketut Adi Wiguna, saat ini sudah ada 317 bank sampah anorganik yang tersebar di kecamatan, sementara sampah organik dilayani dengan sistem sewa kelola ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST).
Ia melanjutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 telah disempurnakan untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber. “Warga kota wajib memilah sampah dan ikut serta dalam sistem sewa kelola karena pemilahan dianggap sebagai hal penting dan sudah,” ungkapnya.
Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari Balai Kota Denpasar dengan waktu tempuh sekitar 20 menit.
Di lokasi ini, rombongan dapat menyaksikan langsung keberhasilan TPST Kertalangu yang dibangun di atas lahan seluas dua hektare yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
TPST ini terlihat tertata rapi dan bersih. Selain gudang pengolahan yang luas dengan tiga unit, TPST ini juga memiliki kantor manajemen dan taman gazebo berbentuk bulat yang memberikan suasana sejuk dan asri.
Adi Wiguna, yang mendampingi kunjungan ke TPST, menjelaskan bahwa pembangunan TPST ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bertanggung jawab untuk mengelola sampah plastik dengan mengirimnya setelah dikeringkan menggunakan mesin pengering, kemudian dipres dan dikemas dalam bentuk bal besar untuk dikirim ke pabrik semen di Pulau Jawa. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memanfaatkan sampah sebagai pengganti bahan bakar.
Selama ini, pengolahan sampah di Denpasar telah berhasil berkat sistem pengelolaan yang terpadu, melibatkan berbagai elemen dari pemerintah kota, kelurahan, hingga kepala desa, serta tokoh adat, agama, dan pemuda yang juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Bukan hanya Teluk Bintuni, sejumlah kabupaten di Indonesia juga tertarik untuk belajar dari pengalaman Denpasar dalam pengolahan sampah. Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyatakan kunjungan ini sangat bermanfaat untuk memahami lebih dekat cara pengolahan mangrove dan sampah di Denpasar, mengingat Teluk Bintuni juga memiliki luasan mangrove terbesar di Indonesia. (LP5/Red)