MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepastian hasil seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Provinsi Papua Barat, menuai kontroversi.
Peserta seleksi, Zulfitra, mempertanyakan pengumuman hasil KPU RI yang awalnya menyatakan dirinya lolos, tetapi kurang dari 24 jam kemudian diganti.
Hasil seleksi komisioner KPU terpilih kabupaten/kota di Papua Barat diumumkan, Minggu (23/7/2023). Zulfitra awalnya merasa lega karena namanya masuk dalam daftar terpilih berdasarkan abjad nama, menduduki posisi ke-5 di KPU Mansel.
Namun, kelegaan Zulfitra tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam setelah pengumuman pertama, KPU RI mengeluarkan keputusan baru dengan mencoret nama Zulfitra dan menggantinya dengan salah satu peserta seleksi calon komisioner KPU Mansel yang masuk dalam sembilan besar.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Zulfitra, mengapa dirinya digantikan tanpa disertai alasan yang jelas dalam surat pembatalan yang diterimanya. Selain itu, Zulfitra mengungkapkan tidak ada konfirmasi dari KPU RI atau KPU setempat mengenai pergantian ini.
“Saya pertanyakan adalah surat tersebut tidak melampirkan alasan kenapa saya diganti dan tidak ada konfirmasi dari KPU RI maupun KPU setempat menghubungi saya untuk menyampaikan alasan kenapa saya harus mengganti,” ujar
Zulfitra, Senin (24/7/2023).
Zulfitra membantah dirinya tidak memenuhi syarat karena pernah mengikuti sebagai calon legislatif (caleg) pada 2019 lalu dan belum mencapai masa jabatan minimal lima tahun.
Ia juga menegaskan selama tahap administrasi, dirinya telah dinyatakan lolos dan telah melewati berbagai tahapan seleksi hingga fit and proper test dengan total 20-10 besar. Saat diwawancara, Zulfitra juga dengan jujur telah menjelaskan dirinya pernah mencalonkan diri sebagai caleg pada 2019.
Atas peristiwa ini, Zulfitra berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait pergantian tersebut. (*/Red)