MANOKWARI, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menanggapi penetapan delapan orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Kasus ini sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Sudah masuk pada ranah penyidik, tapi pada prinsipnya bagi kami penyelenggara negara, ada ketentuan norma hukum yang mau tidak mau kita harus taat,” kata Waterpauw, Kamis (20/7/2023), di Manokwari.
Waterpauw menegaskan pemalsuan dokumen merupakan tindakan yang tidak benar. “Saya pikir itu sudah tidak benar kalau sudah ada rekayasa. Untuk pembuktian itu masuk ranah penyidik, ya,” ucapnya.
Sementara itu, rencananya sebanyak 717 CPNS dari kuota tahun 2018, yang telah menerima Surat Keputusan (SK) CPNS pada 2020, akan mengucapkan sumpah dan janji, Jumat (21/7/2023). Selain itu, ada 81 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.
“Rencana akan dilakukan sumpah dan janji kepada sekitar 700-an CPNS Jumat besok,” ungkapnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 8 orang dari 10 orang yang dilaporkan sebagai tersangka. Identitas para tersangka belum diumumkan. Tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka sampai saat ini.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novi Jaya, mengisyaratkan masih ada tersangka lain selain delapan orang yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Mereka ini, kan, tersangka pasif. Kita akan kembangkan agar ada tersangka aktif, artinya mereka (yang pasif) merupakan orang yang butuh pekerjaan, tapi ada juga yang menerima itulah sebagai aktif,” kata Novi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Novi juga mengungkapkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkatan honorer menjadi CPNS di Papua Barat.
“Penyidik sudah ke ke Jakarta untuk melakukan pengembangan terhadap pihak yang terkait soal masalah ini,” ucapnya. (*/Red)