TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar seminar optimalisasi kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Teluk Bintuni, Kamis (20/7/2023).
Seminar dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 digelar dihadiri tokoh pemuda, masyarakat, agama, adat, serta perwakilan perangkat dinas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, yang hadir pada kesempatan ini menekankan bahwa persoalan korupsi sudah menjadi isu yang tidak asing lagi di tengah kehidupan masyarakat.
Ia juga menyampaikan kejaksaan kini tidak hanya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga menangani seluruh tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, meskipun bukan termasuk tindak pidana korupsi.
“Detail mengenai optimalisasi kewenangan kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara, menjadi fokus pembelajaran pada kegiatan seminar hari ini,” ujarnya.
Kasihiw berharap semua peserta dapat mengikuti materi sosialisasi dengan baik, bertanya sebanyak mungkin, dan menyerap ilmu sebanyak-banyaknya. “Mari segera lakukan tindak lanjut atas hasil seminar ini dalam lingkup kerja masing-masing dan implementasikan hasilnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, sementara itu menyoroti pentingnya kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menurutnya, belum ada daerah yang sepenuhnya bersih dari korupsi.
Jhony melanjutkan politik hukum menjadi krusial dalam pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kewenangan kejaksaan penting untuk memastikan setiap tindakan yang merugikan negara mendapatkan ganti rugi yang setimpal.
Masalah ini juga makin rumit dengan adanya perilaku koruptif, yang menjadi musuh bersama. Oleh karena itu, diharapkan melalui seminar ini semua peserta dapat memahami peran Kejaksaan RI dalam menuntut perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
“Banyak pejabat pemerintahan, khususnya, telah dikenai tuntutan terkait kasus korupsi. Seminar ini diadakan untuk membahas peran penting Kejari Teluk Bintuni,” katanya. (LP9/Red)