MANOKWARI, LinkPapua.com – Maxi Nelson Ahoren, mantan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, melaporkan salah satu media ke Polresta Manokwari. Ia merasa dirugikan pemberitaan media tersebut yang didasarkan pada pernyataan dari seorang narasumber.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, narasumber yang merupakan seorang aktivis perempuan di Manokwari, membantah telah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang tercantum dalam berita tersebut.
“Seharusnya sebelum berita di-publish harus terlebih dahulu melalui proses penyuntingan sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga berimbang. Saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut sehingga kita mensomasi salah satu media tersebut. Apalagi narasumber yang ditulis dalam pemberitaan itu juga merasanya tidak mengeluarkan statement seperti yang ditulis di media tersebut,” ujar Ahoren, Senin (17/7/2023) sore.
Dalam mediasi yang dilakukan, Ahoren menuntut agar sejumlah hal diselesaikan paling lambat dalam waktu satu minggu setelah proses mediasi. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Ahoren menyatakan akan membawa laporan ini ke proses hukum.
“Selain melalui proses hukum negara, kita juga membawa ini dalam hukum adat. Kita menunggu niat baik dari media tersebut apakah bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan kita atau tidak. Salah satu tuntutan, sementara tidak menjalankan aktivitasnya hingga pekan depan. Sebenarnya kita ingin tahu apa motif dari pemberitaan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Ahoren telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi dari media terkait. Dalam pemberitaannya, media tersebut menyebutkan bahwa salah seorang aktivis mempertanyakan kapasitas Ahoren. (LP3/Red)