MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memenangkan dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terkait penyelesaian ganti rugi hak ulayat di lahan Balai Benih Induk Padi, Hortikultura, dan Palawija Masni (BBI Masni).
Hal itu dijelaskan dalam putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk yang dikeluarkan pada 10 Juli 2023 lalu. Gugatan tersebut diajukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, sebagai Penggugat Rekonvensi I serta Kepala Dinas, Jacob Fonataba, sebagai Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II.
Heriyanto selaku kuasa hukum Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan bahwa kasus ini merupakan gugatan perdata melibatkan warga transmigrasi yang menolak berdirinya BBI Masni. Persidangan berlangsung selama satu tahun dengan lebih dari 20 kali persidangan.
“Pembebasan lahan ini sebenarnya telah diselesaikan antara tahun 2007 hingga 2012. Namun, kesalahan terjadi pada tahun 2017 ketika Gubernur Dominggus Mandacan, yang saat itu menjadi Tergugat, berdamai dengan Penggugat bernama Hasyim dan membayar 1 hektare atau 10.000 meter persegi lahan seharga Rp3 miliar,” ujar Heriyanto dalam rilis yang diterima LinkPapua.com, Kamis (13/7/2023).
Heriyanto mengatakan warga transmigrasi yang sebelumnya tidak pernah mengolah lahan tiba-tiba mengajukan gugatan. “Ada 10 penggugat warga transmigrasi yang mencoba mengikuti langkah Hasyim yang telah dibayar Gubernur Dominggus Mandacan sehingga perkara ini dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi,” katanya.
Ia juga menekankan hal ini merugikan keuangan negara yang dikhawatirkan akan terjadi duplikasi pembayaran karena pembayaran tersebut telah diselesaikan ketika BBI Masni pertama kali direncanakan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, telah memerintahkan kepada kuasa hukum untuk terus berjuang di persidangan dan tidak mengambil jalan damai. Keengganan untuk mengikuti proses persidangan dan memilih damai di masa pemerintahan sebelumnya dianggap sebagai kesalahan.
Waterpauw juga telah mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk damai di pengadilan seperti yang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
“Setiap rupiah dana APBD harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan oknum-oknum yang menggunakan dalih perdamaian di pengadilan mencuri uang APBD,” tegasnya.
BBI Masni memiliki status sebagai aset strategis nasional karena merupakan pusat pembibitan Balai Induk yang mengawasi beberapa Balai Besar di kabupaten. (LP9/Red)