25.9 C
Manokwari
Senin, Juni 23, 2025
25.9 C
Manokwari
More

    Perbaikan Berkas Pencalonan 18 Parpol Diterima KPU Papua Barat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—KPU Provinsi Papua Barat resmi menerima perbaikan berkas pencalonan bakal caleg dari 18 partai politik peserta pemilu.

    Ketua KPU Paskalis Semunya mengimbau, parpol maupun bakal calon kooperatif dalam memenuhi semua syarat pencalonan dengan aktif meninjau kembali informasi pada Sistem Pencalonan (Silon).

    “Ada kesempatan meninjau silon masing-masing untuk memastikan berkas pencalonan sampai dengan 16 Juli. Setelah itu sudah tidak ada lagi ruang (perbaikan),” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (11/7/2023).

    KPU sebut Paskalis, selanjutnya tinggal merilis hasil verifikasi pencalonan untuk menuju persiapan penetapan jumlah DCS (daftar calon sementara).

    Baca juga:  HSN 2023, KPU Papua Barat dan Manokwari Ajak Santri Nobar Film "Kejarlah Janji"

    Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, KPU telah memberikan bukti penerimaan formulir pengajuan bakal calon.

    “Ke 18 partai ini sudah kita berikan formulir pengajuan bakal calon, artinya mereka diterima semua. Kalau dilihat tidak ada partai politik yang tidak mengajukan perbaikan dokumen pencalonan,” terang Halim.

    Adapun ke 18 partai dimaksud yakni Partai Umat, PAN, PKB, PKS, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Golkar, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, PartaiD, Partai Gerindra.

    Halim menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah, KPU melakukan verifikasi terhadap pengajuan perbaikan berkas pencalonan yang dimulai tanggal sejak 10 Juli hingga berakhir pada 6 Agustus 2023.

    Baca juga:  Titus Sewa, Penyerang Posramil Kisor Divonis 18 Tahun Penjara

    Merespon pengajuan perbaikan berkas pencalonan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran 690 yang ditujukan bagi KPUD, Surat Edaran 691 bagi parpol, kemudian terakhir adalah surat edaran 700, dan 701, masing-masing ke KPUD dan partol.

    Halim menegaskan, dalam masa verifikasi perbaikan berkas pencalonan, KPU masih memberikan ruang untuk adanya perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap. ruang itu terhitung 10-16 Juli

    “Kendati demikian, dengan semangat pelayanan, KPU melihat jika terdapat berkas dokumen bakal calon berpotensi TMS, maka masih dibuka ruang untuk dilengkapi kembali,” ujarnya.

    Baca juga:  Ali Baham Resmi Serahkan DPA kepada 48 SKPD, Ingatkan Efisiensi

    Parpol maupun bakal calon mesti memanfaatkan ruang tersebut. Sebab pada perbaikan verifikasi, tahapan ini sudah tidak ada istilah BMS (belum memenuhi syarat).

    Jika syarat tidak lengkap maka, bakal caleg akan langsung dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Setelah itu barulah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai dengan tanggal 6 Agustus.

    “Salah satu parameter keabsahan syarat administrasi bakal calon diatur dalam keputusan KPU Nomor 403. KPU RI juga memberikan diskresi melalui surat edaran 690,” pungkasnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Polda Papua Barat Laksanakan Ziarah dan Tabur...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar kegiatan Ziarah dan Tabur Bunga yang berlangsung khidmat di Taman...

    More like this

    Gubernur Papua Barat Resmikan Pondok Jualan di Kampung Aimasi, Dukung Peningkatan UMKM

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meresmikan pondok jualan di SP 3...

    Kapolda Papua Barat Kukuhkan Batalyon C Pelopor di Bintuni, Letakkan Batu Pertama Mako

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengukuhkan Batalyon...

    Polda Papua Barat Serahkan Dokumen Kedinasan ke Polda Papua Barat Daya

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kepolisian Daerah Papua Barat secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen kedinasan, termasuk berkas penyidikan kasus,...