MANOKWARI, Linkpapua.com—Sebanyak 55 pemilih di Distrik Masni dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Kabupaten Manokwari. Penghapusan puluhan pemilih tersebut atas rekomendasi Bawaslu Nomor: 0003/KET/PB.03/HM.02.00/06/2023 tertanggal 24 Juni 2023.
Di hari yang sama, KPU Manokwari kembali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT pemilu 2024 kabupaten Manokwari menjadi 138.128 pemilih yang terdiri atas 69.918 laki-laki dan 68.210 perempuan, dengan jumlah TPS 673.
Sebelumnya, DPT ditetapkan sebanyak 138.183. Adapun jumlah pemilih distrik Masni pada awal penetapan DPT sebanyak 12.196 pemilih, berkurang menjadi 12.141.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU, Fratino Rahawarin menjelaskan, saat rapat pleno penetapan DPT pada 21 Juni lalu, Bawaslu Manokwari telah merekomendasikan penghapusan 65 pemilih di distrik Masni. Karena data pemilih tersebut dinyatakan sudah meninggal.
“Rekomendasi Bawaslu tesebut mengacu pada hasil temuan Panitia Pengawas (Panwas) distrik Masni. Temuan dari Panwas Masni itu diberikan pada tanggal 20 Juni tanpa melalui surat rekomendasi. Saat pleno DPT, temuan itu dipertanyakan sehingga KPU lakukan pencermatan,” ujar Fratino.
Hasil pencermatan, sebut Fratino, didapati dari 65 data pemilih tersebut, enam (6) orang sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di SIDALIH. Sementara, 55 orang sudah di-input TMS kode 1 SIDALIH.
“Jadi, 4 orang tidak dapat di-TMS kan, karena tidak ada bukti dukung yang dapat menjadi dasar untuk dihilangkan (dihapus) dari DPT,” ungkapnya. (LP3/Red)