28.9 C
Manokwari
Jumat, November 22, 2024
28.9 C
Manokwari
More

    Rakernis Bapenda se-Papua Barat, Sepakati Penyusunan Raperda hingga Pemutakhiran Data Kendaraan Plat Merah

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com—Rapat Kerja Teknis (rakernis) Badan Pendapatan (Bapenda) se-Papua Barat, menetapkan sedikitnya tujuh (7) poin. Poin pertama adalah kewajiban daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten mesti menysun sebuah Rancangan Peraturan Daerah (raperda).

    “Penyusunan raperda diberikan waktu paling lambat hingga minggu keempat bulan Juli. Poin kedua, kabupaten maupun provinsi wajib mengalokasikan anggaran kaitannya dengan penyusunan raperda dimaksud,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, M Bachri Yasin, Senin (19/6/2023).

    Diketahui, rakernis tersebut dihadiri UPT se kabupaten di wilayah provinsi Papua Barat, termasuk UPT dari Papua Barat Daya. Poin ketiga, sebut Bachri Yasin, pemerintah provinsi dan kabupaten wajib melakukan kerja sama terkait dengan pungutan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan.

    Baca juga:  Gubernur BI: Kantor Perwakilan Papua Barat Mulai Dibangun Tahun Ini

    Pada poin keempat, sambungnya, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran untuk membayar semua tunggakan kendaraan dinas. Pembayaran pun akan difokuskan di satu titik, yakni kantor BPKAD di tiap daerah.

    “Masih banyak tunggakan panjar kendaraan dinas. Misalnya di Manokwari masih ada sebagian belum bayar. Dan beberapa kabupaten juga sama. Harus di anggaran di satu OPD untuk menghindari tunggakan,” jelasnya.

    Pelaksanaan sistem pembayaran elektronisasi, menjadi poin kelima yang diputuskan didalam rakernis tersebut.

    Baca juga:  Sambangi Papua Barat, Wapres Titip "PR" untuk Gubernur dan Bupati

    Selain itu, poin keenam, menghendaki perlunyamelakukan pendataan potensi pajak, khususnya pajak kendaraan serta melakukan penagihan secara bersama. Mengingat 70 persen pajak itu merupakan bagian dari kabupaten.

    Bachri Yasin menambahkan, penyusunan ranperda berkaitan dengan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehinga dibutuhkan aturan turunan berupa perda.

    “Ke depan kalau UU tersebut sudah dilaksanakan dan ada turunannya berupa perda, namanya bukan lagi bagi hasil nanti. Tapi wajib pajak dan itu secara otomatis bagian dari kabupaten langsung disalurkan. Tidak dibagi lagi,” tegasnya.

    Baca juga:  Waterpauw: Fordasi Harus jadi Lompatan Awal Membawa Daya Saing Papua Barat

    Bachri Yasin menambahkan, rekomendasi ketujuh adalah melakukan up dating atau pemutakhiran data kendaraan yang dilaksanakan oleh UPT Samsat di kabupaten dan kota

    Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan kendaraan, khususnya plat merah  agar tidak dibawa ke daerah lain saat terjadi mutasi. Karena sampai saat ini, ada kendaraan yang ikut dibawa saat dilakukan mutasi.

    “Dengan up dating kendaraan bisa mengetahui seberapa besar kewajiban daerah membayar pajak kendaraan dinas. Bisa mencegah tunggakan pajak yang semakin besar. Rekomendasi ini juga telah diserahkan ke pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Besok Orideko-Mansyur Kampanye Akbar di Pantai WTC, Bakal Hadirkan Puluhan Ribu...

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat nomor urut 1, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan (ORMAS) akan menggelar kampanye...

    More like this

    BPK RI Papua Barat: Tak Semua Data Boleh Dibuka ke Media  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menggelar sharing session dengan...

    Bawaslu Papua Barat Ingatkan Logistik Harus Tiba di TPS pada H-1

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Bawaslu Papua Barat memastikan distribusi logistik Pilkada 2024 harus telah tiba di...

    Kunjungi Fakfak, Ali Baham Minta Lintas Komponen Jaga Sinergi Jelang Pilkada

    FAKFAK,Linkpapua.com - Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere bersama Tim Desk Pilkada berkunjung...