28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    Debat Publik, KPU Pegaf Hadirkan 5 Panelis dari Unipa

    Published on

    Pegaf,Linkpapuabarat.com – Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pegunungan Arfak, merencanakan debat publik tanggal 10 November 2020. Kantor DPRD Pegaf, menjadi tempat pelaksanaan debat tersebut.

    “Kita sedang siapkan debat publik, dengan 5 panelis dari Universitas Papua Manokwari dan satu moderator dari pemprov Papua Barat,” jelas Komisioner KPU Pegaf, Yusak Saroy, Kamis (5/11/2020).

    Menurut dia agenda debat publik direncanakan dua kali, sesuai Peraturan KPU. Untuk itu, rencana ini masih akan dikoordinasikan dengan KPU provinsi Papua Barat.

    Baca juga:  Perjuangan Guru SD di Kampung Inggramhim, Mengajar 36 Siswa dari 6 Kelas dalam 1 Ruangan

    “Kita akan minta petunjuk. Kalau demikian, debat publik yang kedua akan digelar di Manokwari,” jelasnya lagi.

    KPU Pegaf saat ini tetap memantau kampanye pasangan calon Yosias Saroy-Marinus Mandacan (YOSMAR). Terutama penerapan protokol kesehatan saat kampanye berlangsung.

    “Sesuau PKPU Nomor 13, jumlah peserta kampanye tak boleh lebih dari 50 orang, wajib masker dan juga menjaga jarak serta mencuci tangan. Kami pantau hingga 5 Desember nanti,” tegasnya.

    Baca juga:  Temuan Peredaras Miras di Pegunungan Arfak Mendapat Kecaman

    Di daerah itu, terdata 33 ribu lebih pemilih tetap dengan 166 TPS. diharapkan semua warga yang masuk DPT menyalurkan hak pilihnya saat pemilihan nanti.

    KPU juga bersinergi dengan Bawaslu dan aparat TNI/Polri, dalam upaya sosialisasi yang sudah dimulai Jumat pekan lalu di Anggi. Sosialisasi ini akan digelar di 10 distrik yang ada di kabupaten Pegaf.

    Baca juga:  Pilkada Pegaf: Marinus-Daniel Klaim Solid di 166 Kampung 

    “Sistem rekap suara saat pemilihan juga berubah. Tidak lagi rekap manual dari PPS, PPD dan diantar ke KPU. Hanya cukup dengan foto formulir C Plano dan upload ke sistem,” tutup Yusak. (LPB2/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Asisten I Pemprov PB Wanti-wanti ASN: Tetap Netral, Kita Diawasi Bawaslu  

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Asisten I Pemprov Papua Barat Syors Alberth Ortisanz Marini memimpin apel gabungan...

    Begini Kondisi Miris Petani di Pegaf: Jalan Rusak, Hasil Panen Sulit Dijual

    MANOKWARI,Linkpapua.com - Pemkab mengungkap kondisi miris yang dialami petani di Pegunungan Arfak saat ini....

    DPMK Papua Barat Salurkan Mesin Genset kepada 8 Kampung di Pegaf

    MANOKWARI, Linkpapua.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat menyalurkan bantuan berupa...