Mansel,Linkpapuabarat.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kawey mengatakan tanggal 30 November 2020, batas pemberkasan bagi calon pegawai yang lulus pada formasi CPNS 2018. Sampai saat ini peserta yang telah lulus pemberkasan baru sekitar 80 persen.
“Sesuai laporan yang disampaikan admin ke saya, masih ada sekitar 20 persen peserta yang belum melengkapi berkasnya, kami berharap waktu yang tersisa ini digunakan sebaik mungkin untuk melengkapi berkas yang belum disetor,” kata Adolof Kawey baru-baru ini.
Menurutnya, keterlambatan menyerahkan berkas ke BKN kantor regional XIV Manokwari akan berpengaruh pada penetapan NIP dan SK para peserta. Keterlambatan itu juga akan berdampak kepada mereka yang sudah terlebih dahulu melengkapi berkasnya, sebab pengurusannya berlaku secara kolektif.
“ Jadi bukan hanya yang terlambat pemberkasan yang kena dampak, semua akan ikut terkena imbasnya karena mereka merupakan satu kesatuan,” jelas Adolof Kawey.
Terpisah, bagian admin BKPSDM Mansel Yongki Raweyai mengatakan peserta yang belum melengkapi berkasnya bervariasi, beberapa diantaranya belum menyerahkan Sertifikat tenaga pendidikan bagi pelamar guru, Ijazah asli dan transkip nilai yang dilegalisir, disahkan oleh pejabat berwenang.Bagi pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan salinan surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir, Forlap Dikti dan BAN-PT.
“Bahkan masih ada yang belum menyerahkan SKCK dan SKBN,” sesal Yongki Raweyai. (LPB6/red)