28 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
28 C
Manokwari
More

    20 Persen Peserta CPNS 2018 Mansel Belum Lengkapi Berkas

    Published on

    Mansel,Linkpapuabarat.com– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kawey mengatakan tanggal 30 November 2020, batas pemberkasan bagi calon pegawai yang lulus pada formasi CPNS 2018. Sampai saat ini peserta yang telah lulus pemberkasan baru sekitar 80 persen.

    “Sesuai laporan yang disampaikan admin ke saya, masih ada sekitar 20 persen peserta yang belum melengkapi berkasnya, kami berharap waktu yang tersisa ini digunakan sebaik mungkin untuk melengkapi berkas yang belum disetor,” kata Adolof Kawey baru-baru ini.

    Baca juga:  Polres Mansel Musnahkan BB Ganja Hasil Penyergapan di Wisma Oransbari

    Menurutnya, keterlambatan menyerahkan berkas ke BKN kantor regional XIV Manokwari akan berpengaruh pada penetapan NIP dan SK para peserta. Keterlambatan itu juga akan berdampak kepada mereka yang sudah terlebih dahulu melengkapi berkasnya, sebab pengurusannya berlaku secara kolektif.

    Baca juga:  Berkas P21, Polres Mansel Serahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejari Manokwari

    “ Jadi bukan hanya yang terlambat pemberkasan yang kena dampak, semua akan ikut terkena imbasnya karena mereka merupakan satu kesatuan,” jelas Adolof Kawey.

    Terpisah, bagian admin BKPSDM Mansel Yongki Raweyai mengatakan peserta yang belum melengkapi berkasnya bervariasi, beberapa diantaranya belum menyerahkan Sertifikat tenaga pendidikan bagi pelamar guru, Ijazah asli dan transkip nilai yang dilegalisir, disahkan oleh pejabat berwenang.Bagi pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan salinan surat tanda registrasi (STR) yang dilegalisir, Forlap Dikti dan BAN-PT.

    Baca juga:  Polres Mansel Dinilai Sukses Kawal Pelaksanaan 'Vaksin Sejuta Booster'

    “Bahkan masih ada yang belum menyerahkan SKCK dan SKBN,” sesal Yongki Raweyai. (LPB6/red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Pilkada Mansel: Bernad-Mesahk Optimistis Rebut Oransbari dan Ransiki

    MANSEL, Linkpapua.com - Paslon Bernad Mandacan- Mesahk Inyomusi (Bermakna) menggelar kampanye akbar di lapangan...

    Pilkada Mansel: MANIS akan Kembalikan Gaji Honorer Sesuai UMP   

    MANSEL,Linkpapua.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Maksi N Ahoren -...

    Kado HUT Ke-12, Kantor Bupati Manokwari Selatan Diresmikan

    MANOKWARI SELATAN, Linkpapua.com - Bupati Markus Waran memimpin upacara peringatan HUT ke-12 Manokwari Selatan...