27.5 C
Manokwari
Senin, November 25, 2024
27.5 C
Manokwari
More

    Pj Gubernur Papua Barat Instruksikan OPD Keroyok Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat soal penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

    Waterpauw menegaskan hal itu saat memimpin apel gabungan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (26/5/2023).

    Ia mengaku mendapat mandat dari pemerintah pusat terkait hal ini saat dirinya menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

    Baca juga:  Meriah! Atraksi Puluhan Suku Nusantara Warnai Pawai Budaya HUT ke-24 Papua Barat

    “Masih menjadi atensi negara melalui Mendagri (Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian) saat penyerahan SK untuk melanjutkan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Mari sama-sama kita kerjakan. Kita punya sumber daya yang kita punyai dan mengatur dengan baik,” ujarnya.

    Waterpauw menginstruksikan kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengeroyok penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting. Ia mengaku prihatin melihat kondisi stunting dan kemiskinan ekstrem saat ini.

    Baca juga:  Safari Ramadan ke Bintuni, Waterpauw Bicara Hikmah Puasa dan Pembangunan Tanah Papua

    “Cukup dengan tingkatkan gizi mereka. Sembilan OPD yang telah ditunjuk bisa mengerjakan ini. Hal mendasar di antaranya makanan, air bersih, sanitasi yang bersih, masyarakat juga harus saling mengingatkan hidup sehat,” ungkapnya.

    Baca juga:  Jabatan Pimpinan Kosong, Aktivitas Perkantoran Dispar Papua Barat Setop Sementara

    Pemprov Papua Barat saat ini telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, satu tahun ke depan.

    Perpanjangan masa jabatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. (LP9/Red)

    Latest articles

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi...

    0
    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk  Bintuni melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) Bidang...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    More like this

    SKK Migas-KKKS GOKPL Gulirkan Program Kesehatan di Bintuni, Beri Pelatihan Bagi Perawat   

    TELUK BINTUNI, Linkpapua.com– SKK Migas-KKKS Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) berkolaborasi dengan Dinas...

    Momentum Hari Guru, Imam Muslih Sebut Pentingnya Kontribusi Guru

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Memperingati Hari Guru Nasional 25 November, anggota DPR P Papua Barat Imam...

    HERO Rampungkan LPPDK dan Tutup RKDK

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Koalisi Pemenangan Hermus Indou-Mugiyono (HERO) akan segera melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran...