27.7 C
Manokwari
Selasa, November 26, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Soroti Permohonan Izin Sektor Perikanan dan Pertambangan PBD

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Dua sektor utama di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD), yaitu perikanan dan pertambangan, masih mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

    Hal ini menjadi sorotan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Papua Barat, Supriatna Djalimun, yang mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Papua Barat tidak lagi mengawasi pemerintahan kabupaten/kota di wilayah PBD.

    “Namun, sampai sekarang masih ada permohonan izin ke kami soal penangkapan ikan, bahkan perizinan soal penambangan,” kata Supriatna saat memimpin apel gabungan Pemprov Papua Barat di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (19/5/2023).

    Baca juga:  Pj Ketua TP PKK Papua Barat Dorong Gizi Seimbang lewat Program B2SA Goes to School

    Supriatna mengungkapkan bahwa jika proses ini terus berlanjut, dapat berpotensi menjadi masalah pada kemudian hari.

    “Jika kami belum bisa memberikan layanan perizinan, sebaiknya dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar tidak memberatkan masyarakat,” paparnya.

    Ia mengakui telah menjalin koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan PBD. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait perizinan tersebut.

    Baca juga:  Pulang Kampung, Ali Baham Cerita Jadi Korban Bullying Gara-gara 'Baham'

    “Sekarang di sana (PBD) ada pemerintahan sendiri, sedangkan di sistem kita itu sudah dipisahkan. Itu jadi kendalanya,” ungkapnya.

    Supriatna menyatakan, jika PBD belum memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) sendiri, setidaknya mereka yang menanganinya harus memiliki surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Pemprov Papua Barat juga tidak melakukan pengambilalihan.

    Baca juga:  Resmi Beroperasi, Pangdam Kasuari Tunjuk Letkol Alexander Jadi Dandim Pertama Kodim Pegaf

    Terkait jumlah permohonan izin, Supriatna tidak dapat memberikan angka pasti karena permohonan izin harus diajukan ke dinas terkait terlebih dahulu.

    “Jumlahnya itu ada dinas teknis. Kita setelah ada dinas teknis memberikan rekomendasi di situ saja buat, kita proses. Jadi, kita hanya memberikan izin sesuai dengan pertimbangan,” paparnya.

    Ia berharap agar Pemprov PBD segera mengambil langkah yang tepat dalam menangani situasi ini. (LP9/Red)

    Latest articles

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    0
    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat pidana. "Siapapun yang menyalahgunakan undangan yang menyebabkan terjadinya PSU akan diproses...

    More like this

    Kapolda Papua Barat: Penyalahgunaan C-Pemberitahuan Bisa Dijerat Pidana

    MANOKWARI,linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, penyalahgunaan pada C-Pemberitahuan bisa dijerat...

    Kapolda Papua Barat dan Pj Gubernur Cek Kesiapan Pilkada Serentak Di Maybrat  

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Jelang pelaksanaan Pilkada Serentak, Kabupaten Maybrat menjadi salah satu daerah yang mendapat...

    DPD BKPRMI Manokwari ajak Pemuda Masjid Gunakan Hak Suara dalam Pilkada

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Ketua DPD Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Manokwari Masrawi Aryanto mengajak...