27.7 C
Manokwari
Minggu, April 28, 2024
27.7 C
Manokwari
More

    Mantan Napi Siap Maju Caleg DPRD Manokwari, ini Reaksi KPU

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Yan Hendrik Saidui akan maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Manokwari di 2024. Berstatus sebagai mantan narapidana, Yan menyatakan kesiapan bertarung di pileg.

    “Ini sebagai pengakuan saya sekaligus itikad baik menyatakan secara jujur bahwa saya pernah dipidana selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017,” kata Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manokwari, Rabu (10/5/2023).

    Dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 6/Pid/2015/PT Jap saat itu Yan merupakan terdakwa yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan. Ia kemudian Bebas dari Lapas Manokwari berdasarkan surat pernyataan Nomor W31.PAS1.PK.01.01-560.

    Baca juga:  Caleg NasDem Fenti Rumbiak Kampanye di Susweni, Bicara 2 Program Unggulan

    Dalam catatan Lapas Manokwari Yan Hendrik Saiduiy benar-benar warga binaan lapas Manokwari yang telah selesai menjalani pidana dengan surat lapas Nomor W31PAS.PAS.1.PK.01.05.06 Tahun 2017.

    Terpisah, Komisioner KPU Manokwari, Fratiano Rahawarin mengatakan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.

    Baca juga:  Donor Darah Garda Pemuda NasDem PB di Sorong Kumpulkan 67 Kantong Untuk Kemanusiaan

    “Siapa pun yang akan mendaftarkan diri, jika pernah terkena pengadilan pidana, itu bebas murninya atau telah selesai menjalani pidananya sebelum 1-14 Mei 2018. Kalau bebasnya setelah itu, maka durasinya belum sampai 5 tahun,” jelasnya.

    Rahawarin juga meminta Partai politik yang mencalonkan Calon Anggota Legislatif dan pernah menjalani hukuman penjara harus menyampaikan secara terbuka ke Publik melalui media Massa.

    “Kami minta para caleg dari parpol harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa,” kata Rahawarin.

    Baca juga:  Kapolres Mansel Door to Door Ajak Warga Ikut Vaksinasi Covid-19

    Dia mengatakan hingga Hari ke 10 pendaftaran di KPU baru satu partai yakni PKS sementara Partai lain belum mendaftar.

    “Para caleg di PKS khusus kabupaten tidak ada yang pernah terjerat masalah hukum, untuk partai lain kami belum tahu karena belum mendaftar ke KPU,” kata Rahawarin.
    (LP2-red) 

    Latest articles

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    0
    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai, menggelar malam kreativitas di Waisai, Sabtu (27/4/2024). Ajang ini menjadi momen...

    More like this

    PERKARA Gelar Malam Kreativitas di Waisai: Ajang Unjuk Seni-Budaya   

    RAJA AMPAT, Linkpapua.com- Perkumpulan Kreatif Anak Raja Ampat (PERKARA) dan Komunitas Pemuda Kota Waisai,...

    Pantau Kamtibmas, Kapolda Gelar Tatap Muka dengan Masyarakat Maybrat

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P. melaksanakan kunjungan kerja...

    Pasca-Lebaran Harga Kebutuhan Pokok di Manokwari Perlahan Naik

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pasca-Lebaran Idul Fitri harga sejumlah komoditas pangan di Manokwari perlahan merangkak naik....