26.4 C
Manokwari
Sabtu, Juni 7, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Mantan Napi Siap Maju Caleg DPRD Manokwari, ini Reaksi KPU

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Yan Hendrik Saidui akan maju sebagai calon anggota legislatif untuk DPRD Manokwari di 2024. Berstatus sebagai mantan narapidana, Yan menyatakan kesiapan bertarung di pileg.

    “Ini sebagai pengakuan saya sekaligus itikad baik menyatakan secara jujur bahwa saya pernah dipidana selama tiga tahun sejak 2015 hingga 2017,” kata Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manokwari, Rabu (10/5/2023).

    Dikutip melalui direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 6/Pid/2015/PT Jap saat itu Yan merupakan terdakwa yang ditahan berdasarkan surat perintah penahanan. Ia kemudian Bebas dari Lapas Manokwari berdasarkan surat pernyataan Nomor W31.PAS1.PK.01.01-560.

    Baca juga:  Baru 3 Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Bintuni Imbau tak Datang di Hari Terakhir

    Dalam catatan Lapas Manokwari Yan Hendrik Saiduiy benar-benar warga binaan lapas Manokwari yang telah selesai menjalani pidana dengan surat lapas Nomor W31PAS.PAS.1.PK.01.05.06 Tahun 2017.

    Terpisah, Komisioner KPU Manokwari, Fratiano Rahawarin mengatakan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.

    Baca juga:  Harmonisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Papua Barat Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

    “Siapa pun yang akan mendaftarkan diri, jika pernah terkena pengadilan pidana, itu bebas murninya atau telah selesai menjalani pidananya sebelum 1-14 Mei 2018. Kalau bebasnya setelah itu, maka durasinya belum sampai 5 tahun,” jelasnya.

    Rahawarin juga meminta Partai politik yang mencalonkan Calon Anggota Legislatif dan pernah menjalani hukuman penjara harus menyampaikan secara terbuka ke Publik melalui media Massa.

    “Kami minta para caleg dari parpol harus melampirkan surat dari pemimpin redaksi media yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana, serta bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa,” kata Rahawarin.

    Baca juga:  KPU Manokwari Sarankan Bakal Calon Tidak Mendaftar Dihari Terakhir Pendaftaran

    Dia mengatakan hingga Hari ke 10 pendaftaran di KPU baru satu partai yakni PKS sementara Partai lain belum mendaftar.

    “Para caleg di PKS khusus kabupaten tidak ada yang pernah terjerat masalah hukum, untuk partai lain kami belum tahu karena belum mendaftar ke KPU,” kata Rahawarin.
    (LP2-red) 

    Latest articles

    Program MBG Dinilai Belum Menyentuh Kampung-Kampung di Manokwari

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Meski digulirkan sebagai program prioritas nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum menyentuh kampung-kampung di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Anggota...

    More like this

    Program MBG Dinilai Belum Menyentuh Kampung-Kampung di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Meski digulirkan sebagai program prioritas nasional, program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

    Obet Rumbruren: MBG Bukan Sekadar Makanan Gratis, tapi Investasi Masa Depan Bangsa

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Obet Rumbruren, menyebut program Makan Bergizi...

    Wabup Bintuni Gelar Open House Iduladha Bersama Warga Distrik Babo

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, menggelar open house...