28.1 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Kepala BKD PB Sebut Belum Ada ASN Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengakui hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer. Ia sendiri mengaku tak masalah jika staf BKD harus dimintai kesaksian oleh penyidik.

    “Sampai hari ini, kami di BKD belum dipanggil, masih berkisar Polda dengan teman-teman kita yang 512 dengan 771,” ujar Nelles, Senin (20/2/2023).

    Nelles menyatakan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018. Komitmennya saat ini adalah untuk tidak mencari masalah, tetapi mencari solusi.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Fokus Buka Akses Transportasi ke Wilayah Terisolasi

    Menurutnya, ke depan, CPNS harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK.

    Nelles menyatakan, jika ada ASN atau staf di BKD Papua Barat yang terlibat masalah, hal tersebut akan ditangani pihak berwajib. Ia mengaku, dirinya belum mengetahui apakah orang yang terlibat masalah tersebut merupakan ASN atau staf di BKD atau bahkan orang di luar BKD.

    Namun, Nelles mengatakan bahwa jika ada ASN atau staf di BKD yang dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut, mereka dapat menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan data yang diperlukan.

    Baca juga:  Raja Ampat Lepas, Dispar Papua Barat Cari Ikon Baru Pariwisata

    BKD juga akan segera mengirim data 350 orang PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tes selanjutnya. Sementara, untuk P3K 512, BKD sedang berusaha untuk mengirimkan 350 data ke BKN untuk seleksi tes lebih lanjut sehingga PPPK dapat memiliki NIP.

    Nelles juga meminta maaf kepada mereka yang berjuang untuk menjadi CPNS karena faktor usia sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan.

    Baca juga:  Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Beras ke 200 Masjid-7 Ponpes Jelang Idulfitri

    Ia menjelaskan, mereka yang berusia 35 tahun ke atas dikategorikan sebagai PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun dapat dikategorikan sebagai CPNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama dengan CPNS.

    “Yang usia 35 tahun ke atas dikategorikan dalam PPPK, sedangkan 35 ke bawah dapat dikategorikan CPNS. Tapi, punya hak yang sama, PPPK punya hak seperti CPNS yang lain,” ucapnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Manokwari United Siap Tampil di Liga 4, Target Promosi ke Liga 3

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Bupati Manokwari Hermus Indou pada Kamis (27/3/2025)secara resmi melaunching Manokwari United yang...

    Lani Lakotani Resmi Pimpin BKOW Papua Barat Periode 2025-2030

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Lani Lakotani resmi menjabat sebagai Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita...

    Gubernur Papua Barat Serahkan Bantuan Beras ke 200 Masjid-7 Ponpes Jelang Idulfitri

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyalurkan bantuan berupa beras kepada 200...