26.4 C
Manokwari
Selasa, April 30, 2024
26.4 C
Manokwari
More

    Kepala BKD PB Sebut Belum Ada ASN Diperiksa Terkait Pemalsuan Dokumen

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com -Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, Nelles Dowansiba, mengakui hingga saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen honorer. Ia sendiri mengaku tak masalah jika staf BKD harus dimintai kesaksian oleh penyidik.

    “Sampai hari ini, kami di BKD belum dipanggil, masih berkisar Polda dengan teman-teman kita yang 512 dengan 771,” ujar Nelles, Senin (20/2/2023).

    Nelles menyatakan, masalah tersebut terjadi pada tahun 2018. Komitmennya saat ini adalah untuk tidak mencari masalah, tetapi mencari solusi.

    Baca juga:  Kapolda Papua Barat-Pj Gubernur Ali Baham Tinjau Sejumlah Pos Pengamanan dan Gereja

    Menurutnya, ke depan, CPNS harus memiliki Surat Keputusan (SK), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK PPPK.

    Nelles menyatakan, jika ada ASN atau staf di BKD Papua Barat yang terlibat masalah, hal tersebut akan ditangani pihak berwajib. Ia mengaku, dirinya belum mengetahui apakah orang yang terlibat masalah tersebut merupakan ASN atau staf di BKD atau bahkan orang di luar BKD.

    Namun, Nelles mengatakan bahwa jika ada ASN atau staf di BKD yang dipanggil pihak berwajib untuk memberikan keterangan terkait masalah tersebut, mereka dapat menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan data yang diperlukan.

    Baca juga:  Bupati-Dandim Bertemu Pengungsi Aifat Timur Tengah, Minta Pulang dan Jamin Keamanan

    BKD juga akan segera mengirim data 350 orang PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengikuti tes selanjutnya. Sementara, untuk P3K 512, BKD sedang berusaha untuk mengirimkan 350 data ke BKN untuk seleksi tes lebih lanjut sehingga PPPK dapat memiliki NIP.

    Nelles juga meminta maaf kepada mereka yang berjuang untuk menjadi CPNS karena faktor usia sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan.

    Baca juga:  DAP Domberay Minta Pj Gubernur Papua Barat Perpanjang Masa Jabatan Sekda

    Ia menjelaskan, mereka yang berusia 35 tahun ke atas dikategorikan sebagai PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun dapat dikategorikan sebagai CPNS. Namun, ia menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak yang sama dengan CPNS.

    “Yang usia 35 tahun ke atas dikategorikan dalam PPPK, sedangkan 35 ke bawah dapat dikategorikan CPNS. Tapi, punya hak yang sama, PPPK punya hak seperti CPNS yang lain,” ucapnya. (LP9/Red)

    Latest articles

    Hibahkan Lahan ke Lapas Manokwari, Bupati Hermus Raih Award Kemenkumham

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.com-Bupati Manokwari, Hermus Indouw, bersama 9 instansi lainnya raih penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada upacara peringatan Hari...

    More like this

    NasDem Tunjuk Dominggus Mandacan Calon Tunggal di Pilgub Papua Barat

    MANOKWARI,linkpapua.com- Partai NasDem menunjuk Dominggus Mandacan sebagai calon tunggal di Pilgub Papua Barat 2024....

    Pemprov PB Launching E-Pace, Pelayanan Publik Kian Mudah dan Terintegrasi

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat me-launching Program E-Pace, Senin (29/4/2024). E-Pace adalah perangkat...

    Musrenbang Papua Barat Tetapkan 47 Program Prioritas 2025, Infrastruktur Mendominasi

    MANOKWARI, linkpapua.com- Pemprov Papua Barat mencatat sedikitnya 47 program masuk dalam skala prioritas RKAPD...