MANOKWARI, LinkPapua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendapatkan hibah insinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Insinerator tersebut beroperasi tahun ini, tinggal menunggu surat izin keluar.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Grace Dharmawati Timang, mengatakan hibah dari Kemenkes itu diberikan untuk mengatasi pembakaran limbah infeksius akibat pandemi Covid-19.
“Insinerator ini tunggu surat layak operasi baru bisa operasi. Kalau belum ada surat izin dari Kementerian belum bisa dioperasikan. Cuma dipastikan tahun ini sudah bisa beroperasi,” ujar Grace kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Dia mengaku saat ini belum bisa bicara tentang pengelolaan insinerator tersebut. Namun, begitu surat izin keluar, seluruh puskesmas dan rumah sakit diwajibkan melakukan pembakaran limbah infeksius yang dikelola provinsi.
“Kita wajibkan seluruh puskesmas dan rumah sakit harus datangnya ke sini karena hanya ini satu-satunya yang berizin. Nanti tetap ada retribusi karena BBM paling mahal untuk operasional,” paparnya.
Dia menjelaskan, insinerator milik Pemprov keluaran terbaru. Bisa membakar limbah infeksius 150 kilogram/jam dan membutuhkan BBM 15.000 liter untuk membakar 7 ton limbah infeksius.
“Mesin ini bisa beroperasi selama delapan jam selama sehari sehingga jika limbah medis sedikit, maka rugi bila dihitung biaya operasionalnya,” terangnya. (LP9/Red)