BINTUNI, LinkPapua.com – Oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni berinisial SM dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni atas kasus dugaan perkawinan paksa. SM dilaporkan oleh S.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, membenarkan hal tersebut berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/ 07/1/2023/SPKT/ Res Teluk Bintuni/Papua Barat 14 Januari 2023. Tomi mengatakan, SM diduga melakukan pemaksaan perkawinan yang dilaporkan oleh pelapor S.
“Hingga saat ini kami dari pihak Reskrim masih melakukan penyelidikan berkaitan dengan perkara tersebut. Kalau nantinya ada unsur pidana, maka kami akan tingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” kata Iptu Tomi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).
Kepolisian, kata dia, dalam waktu dekat akan mengundang tiga saksi. Tiga saksi itu eksternal dari KPU Teluk Bintuni.
“Sudah ada bukti petunjuk yang diberikan kepada kami dari pelapor S yang sedang kami dalami,” ujar Iptu Tomi.
Tak dijelaskan secara rinci oleh penyidik mengenai perkawinan paksa yang dilaporkan S. Alur kasus ini juga belum diketahui secara jelas perkawinan paksa seperti apa.
Dalam kasus ini bagaimana kedudukan SM sebagai terlapor. Iptu Tomi mengemukakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Ada tidaknya dugaan pidana masih didalami penyidik. (LP5/Red)