MANOKWARI, LinkPapua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Henri Sembiring, menekankan soal pentingnya sinkronisasi dan sinergitas antarprogram dalam pembangunan daerah.
Sinkronisasi dan sinergitas, kata dia, diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat dan daerah tiap tahunnya.
Henri menyampaikan itu saat sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 106 Tahun 2021 dan PP RI Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Perencanaan Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Kegiatan yang berlangsung, Senin (9/1/2023), ini terlaksana berkat kolaborasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Biro Otonomi Khusus.
“Pemerintah daerah dituntut membangun kapasitas kemandirian daya saing pembangunan secara menyeluruh. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021,” kata Henri mewakili Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Henri mengatakan, perangkat daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Dia pun berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami amanat dari UU Otonomi Khusus sehingga mampu diimplementasikan pada di lingkungan kerja masing-masing. (LP3/Red)