MANOKWARI, LinkPapua.com – Sebanyak 428 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Papua Barat menerima remisi khusus Natal 2022.
Rinciannya, mendapatkan RK I (masih menjalani sisa pidana) sebanyak 427 dan RK II (setelah remisi langsung bebas) sebanyak 1 orang dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Papua Barat sebanyak 1350 orang.
Informasi itu disampaikan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui rilis pers.
Penyerahan remisi khusus secara simbolis dilakukan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi kepada WBP ini berdasarkan undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Di dalamnya diatur bahwa semua WBP yang telah memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.
Syarat yang dimaksud, yakni syarat administratif (masa tahanan narapidana telah memenuhi ketentuan) dan syarat substantif seperti WBP yang menerima remisi telah berkelakukan baik selama masa pembinaan di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Rincian pemberian remisi khusus Natal kepada WBP dan anak Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebagai berikut. Lapas Kelas IIB Fakfak 33 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 108 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 201 orang, Lapas Kelas III Kaimana 15 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 16 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 8 orang, dan Rutan Kelas IIB Bintuni 47 orang. (*/Red)